Terkait Kendala Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Nanti, Nomor Ini Bisa Anda Hubungi untuk Minta Solusi

11 Desember 2020, 10:19 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021. /(Dok. Situs Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL.COM – Seleksi CPNS 2021 kabarnya akan dibuka pemerintah pada bulan Maret 2021.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo pernah mengatakan, pendaftaran CPNS 2021 akan digelar kembali setelah tahun ini sempat tertunda pelaksanaannya.

Untuk formasi seleksi CPNS 2021 nanti, pemerintah telah mengumumkan akan lebih memprioritaskan tenaga medis dan guru untuk disebar di beberapa daerah, terutama daerah terpencil.

Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Baca Juga: Menang QC di Medan, Ini Postingan Anak Perempuan Jokowi

Sementara untuk formasi lain, saat ini Pemerintah masih menunggu usulan dari beberapa daerah dan masih berkoordinasi dengan Pemda, Pemkot, dan Pemprov hingga Desember 2020 nanti.

 

Pembukaan CPNS selalu menjadi rekrutmen dengan jumlah pelamar terbesar.

Dengan pelamar yang bisa sampai ribuan tersebut, tentu kendala seringkali terjadi, ditambah lagi pelaksanaan pendaftaran CPNS sudah dilakukan secara online.

Untuk itu, sebelum ikut mendaftar CPNS 2021 nanti, pastikan Anda mengetahui kendala apa saja yang biasa terjadi serta bagaimana cara mengatasinya.

 

Baca Juga: Masih Tersisa 1 Juta Penerima, Lakukan Cara Ini untuk Dapat BLT UMKM!

Baca Juga: Terkait Penahanan Wakil Bupati OKU, Sekda Ajak Seluruh Pihak Kedepankan Praduga Tak Bersalah

Berikut ini Jurnal Sumsel telah merangkumnya dari berbagai sumber:

  1. Data diri tidak ditemukan

Untuk kendala yang ini, Anda bisa mendatangi Dukcapil Kabupaten atau Kota masing-masing untuk konsolidasi data jika data berikut tidak ditemukan.

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap sesuai KTP atau tempat lahir dan tanggal lahir sesuai KTP tidak ditemukan

Anda bisa hubungi melalui call center dengan mengirim data dengan format:

# NIK # Nama_Lengkap # Nomor_Kartu_Keluarga # Nomor_Tlp # Permasalahan

Adapun layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Belum Terima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan? Simak Tata Cara Berikut agar Dana Segera Cair

Baca Juga: Bingung Belum Ikut Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 11? Ini 3 Layanan yang Bisa Diakses!

  1. Melamar lebih dari satu jabatan

Bagi Anda yang ingin melamar lebih dari satu jabatan, hal ini tidak bisa dilakukan. Menurut formasi CPNS tahun 2019, pelamar hanya bisa mendaftar pada satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran.

  1. Salah memasukkan nama

Melansir dari FAQ yang tertera pada portal SSCN, nama yang diisi harus tertera pada ijazah tanpa gelar.

Jika sudah selesai mengetik dan mengklik “akhiri pendaftaran” Anda tidak bisa lagi mengubah nama yang sudah Anda isi.

Jika terjadi kesalahan, dapat diperbaiki setelah Anda lulus seleksi CPNS dengan melampirkan nama yang benar.

Baca Juga: Pilkada Serentak di Wilayah OKU Sumsel Berjalan Kondusif, Paslon Kuryana dan Johan Optimis Menang!

Baca Juga: Pilkada PALI Sumsel Terdeteksi Praktik Politik Uang, Bawaslu Masih Lakukan Pemeriksaan

  1. Muncul keterangan “NIK sudah terdaftar”

Apabila muncul keterangan “NIK sudah terdaftar” saat pendaftaran, maka Anda bisa mengakses halaman helpdesk SSCN di https://helpdesk.bkn.go.id/sscn

Lalu, klik menu “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form yang tersedia.

  1. Masalah Akreditasi

Akreditasi yang diakui pihak penyelenggara adalah akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai tanggal ijazah.

Sehingga jika status akreditasi kampus Anda yang sekarang berbeda dengan yang dulu saat Anda lulus, maka Anda tetap menggunakan status akreditasi yang lama sesuai yang tertera di ijazah.

Baca Juga: Manusia Silver Pelaku Mutilasi di Bekasi Ternyata Ditiduri Korban 50 Kali!

  1. Gagal mengunggah dokumen persyaratan

Jika gagal mengunggah dokumen persyaratan, refresh kembali halaman Anda dan pastikan koneksi internet dalam keadaan stabil.

Lakukan juga pembersihan riwayat pelacakan, cache, cookies serta bandwitch yang cukup dalam melakukan pengiriman.

Lalu cek kembali apakah ukuran file dan jenisnya sudah sesuai dengan persyaratan. Adapun untuk persyaratan file yang diunggah adalah sebagai berikut.

  • Scan pas poto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan surat lamaran maksimal 300 Kb bertipe pdf.
  • Scan ijazah+Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe pdf.
  • Scan dokumen pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe pdf.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV 11 Desember 2020, Belajar Masak Bersama Simple Rudy

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Hari Ini 11 November 2020, Jangan Lewatkan Opera Van Java

Itulah beberapa informasi terkait kendala yang sering terjadi saat pendaftaran CPNS. Menjelang seleksi CPNS 2021, persiapkanlah seluruh dokumen yang disyaratkan mulai dari sekarang. Selain itu, cek kembali apakah data-data Anda sudah tercatat di Dukcapil atau belum.

Selain CPNS 2021, bagi para guru honorer yang ingin ikut seleksi PPPK 2021 juga hendaknya segera cek kevalidan data Anda di Dapodik, karena salah satu syarat wajib bagi pelamar PPPK 2021 adalah data yang sudah tercatat di Dapodik.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler