Seleksi PPPK Kembali Dibuka Pada Tahun 2021. Simak Persyaratan Berikut!

10 Desember 2020, 20:45 WIB
Ilustrasi cara dan alur pendaftaran Seleksi PPPK bagi guru honorer 2021 /Mateo/Pixabay

JURNALSUMSEL.COM - Bersamaan dengan seleksi CPNS 2021, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja kembali dibuka pada tahun 2021.

Hal ini menjadi kesempatan yang baik bagi para guru honorer dari sekolah negeri maupun swasta,

Seleksi PPPK 2021 ini ditujukan kepada para guru honorer K2, guru swasta dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Seleksi PPPK 2021 kali ini sedikit berbeda dengan seleksi CPNS 2021. Pada seleksi CPNS 2021 peserta akan menjalani tiga tahapan, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Namun untuk seleksi PPPK 2021 tersebut, hanya terdapat dua tahapan saja, diantaranya seleksi administrasi dan SKB saja.

Baca Juga: Jessica Iskandar Buka-Bukaan Kisah Hidupnya selama di Bali, Termasuk Biaya Hidup!

Baca Juga: Cek Segera! 5 BLT yang Cair Desember 2020, Bisa Dapat 300 Ribu hingga 2,4 Juta

Berikut ini persyaratan mengikuti seleksi PPPK 2021, jika ingin berpeluang diterima mendaftar:

1.Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi.

2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta.

3. Tidak pernah dipidana

4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis.

5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang.

Baca Juga: Sinopsis Film Sicario: Day of the Soldado Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Baca Juga: Sinopsis Film Insidious: The Last Key, Film Horor yang Temani Malam Jumat Kamu, Tayang Malam Ini!

Selain persyaratan diatas, Anda juga harus tahu alur pendaftaran seleksi PPPK 2021 berikut ini.

1.Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id.

2.Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id.

3.Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

- Nomor Peserta Ujian K-II

- Tanggal lahir

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

4.Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi.

5.Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar.

6.Melengkapi Data yang diperlukan:

Baca Juga: 1,1 Juta Karyawan Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Akan Cair di Tahap 6? Cek Disini!

Baca Juga: Terungkap Penyebab Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tak Kunjung Cair!

- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun.

- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan.

- Melengkapi biodata.

- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi).

-Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume.

- Mencetak Kartu Pendaftaran.

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim.

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya.

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar

Sebelumnya, artikel ini telah tayang lebih dulu di Media Pakuan dalam judul "Seleksi PPPK 2021 Dibuka Kembali! Berikut Syaratnya".***(Holis Sindy Sauri/Media Pakuan)

Editor: Shara Amalia

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler