BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang Hingga Tahun 2021? Simak Cara Daftar dan Syaratnya Disini

10 Desember 2020, 17:15 WIB
Gelombang 2 Segera Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat BLT Subsidi Gaji BPJS Agar Berhasil Dicairkan /BPJS/

JURNALSUMSEL.COM – BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 kini masih berlangsung.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyalurkan dana bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2.

Penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 hingga saat ini sudah memasuki tahap 5.

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan kabarnya akan diperpanjang pemerintah hingga 2021.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menyalurkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,2 juta ke rekening pekerja/buruh hingga termin kedua pada tahun 2020.

Baca Juga: Menang QC di Medan, Ini Postingan Anak Perempuan Jokowi

Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp.2,4 Juta, dengan Cara Login eform.bri.co.id/bpum

Berdasarkan data yang ada, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua telah disalurkan  berjumlah 11.052.859 pekerja hingga tahap kelima.

Kabarnya ada tahap keenam. Namun, jumlahnya hanya puluhan ribu saja.

Karyawan yang berkeinginan untuk mendapatkan bantuan yang sedang disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berupa BSU BLT BPJS bisa langsung daftar apabila telah terpenuhi persyaratannya.

Apabila karyawan yang telah mendaftar bisa langsung mengecek kepastiannya melalui link kemnaker yang telah tersedia.

Adapun untuk mengetahui syarat dan cara mencari informasi terkait BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui link dibawah ini :

Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  4. Pekerja/buruh penerima upah
  5. Memiliki rekening bank yang aktif
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Nama Anda akan Muncul Sebagai Penerima BLT UMKM Rp.2,4 Juta, Jika Penuhi Syarat Berikut Ini

Baca Juga: Jelang Tahun Baru 2021, Ini 10 Ide Menu Bakaran untuk Malam Tahun Baru yang Enak dan Murah

Adapun karyawan atau pekerja yang telah mengajukan sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa mengecek langsung status kebenarannya dengan 9 langkah sebagai berikut:
 
1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Namun, pada pertengahan oktober 2020, pemerintah masih terkendala soal validasi penerima manfaat.

Bagi calon penerima yang belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah, ada beberapa kendala seperti berikut:

  • Duplikasi rekening
  • Rekening sudah tutup
  • Rekening pasif
  • Rekening tidak valid atau rekening yang telah dibekukan
  • Rekening tidak sesuai NIK
  • Rekening tidak terdaftar di kliring dan lainnya

Baca Juga: Sebelum Mendaftar PPPK 2021, Guru Honorer Wajib Tahu Penyebab Berakhirnya Perjanjian Kerja

Baca Juga: Manchester United Tersingkir dari Liga Champions. Begini Alasan Solskjaer

Adapun solusi yang bisa dilakukan apabila BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan belum cair ada 4 cara yaitu:

  1. Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan
  2. Lapor melalui link Kemnaker di: bantuan.kemnaker.go.id
  3. Lapor melalui SMS ke nomor (021) 508 16000
  4. Lapor melalui WhatsApp di nomor 08119303305.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler