BREAKING NEWS: Menteri Sosial Juliari Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Penerima Suap Dana Bansos

6 Desember 2020, 07:32 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Minggu, 6 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

JURNALSUMSEL.COM - Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba di gedung KPK pada Minggu, 6 Desember 2020 sekitar pukul 02.45 WIB untuk menyerahkan diri.

Sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari Antara Mensos Juliari tampak mengenakan jaket hitam, celana coklat, topi hitam dan masker masuk ke gedung KPK didampingi oleh sejumlah petugas KPK.

Ia langsung naik menggunakan tangga menuju ruang pemeriksaan KPk di lantai 2.

Saat awak media mencoba untuk meminta pernyataannya, Juliari hanya melambaikan tangannya dan melanjutkan langkah menaiki tangga gedung KPK.

KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Terancam Turun Rating Karena Hal Ini. Penonton Kecewa!

Baca Juga: 58 Tenaga Medis dan Karyawan RSUD Trenggalek Terpapar Covid-19. Semua Karyawan Lakukan Skrining!

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.

"JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan," kata Firli.

Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

"Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," tambah Firli.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabukke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ucap Firli.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp.12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Baca Juga: Sinopsis Film First Knight Temani Malam Minggu Kamu, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini!

Baca Juga: Sambut Libur Akhir Tahun, Wisata Garuda Wisnu Kencana Cultural Park Kembali Dibuka

"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," sambung Firli.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp.14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp.11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp.243 juta).

Juliari sebelumnya diketahui berada di luar kota saat OTT berlangsung.*** 

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler