Menggunakan Sabu Sejak 2004, Artis IBS Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

5 Desember 2020, 17:55 WIB
Ilustrasi Narkoba /Pixabay/stevepb

JURNALSUMSEL.COM - Mantan artis cilik, IBS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba).

IBS ditangkap Polisi di rumahnya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, terkait kasus penggunaan narkoba pada Kamis, 3 Desember 2020.

Tersangka ditangkap disertai barang bukti berupa satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, IBS mengaku membeli narkoba jenis sabu sebanyak 0,7 gram dari seseorang di kawasan Johar Baru, pada Selasa 1 Desember 2020.

Baca Juga: Menteri Kesehatan Positif Covid-19 Usai Diberi Vaksin, Orang yang Pernah Kontak diminta Tes Swab

Baca Juga: Pernyataan Najwa Shihab Terkait Drama Habib Rizieq Shihab. Haikal Hassan Berikan Respon Mengejutkan!

Jadi ia baru memakai sabu selama dua hari sejak tahun 2020 ini, meski sebelumnya IBS sempat menggunakan sabu secara putus nyambung sejak tahun 2004.

Pemakaian putus nyambung tersebut ia lakukan berdasarkan kondisi keuangannya.

“IBS sudah menggunakan barang haram tersebut sejak 2004 silam. Dia mengaku pakainya putus nyambung berdasarkan kondisi keuangannya. Pengakuannya, terakhir dia pakai itu pada Selasa, 1 Desember 2020 kemarin,” ungkap Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono di Jakarta, Sabtu , dikutip dari ANTARA.

Saat ini polisi tengah mengembangkan kasus tersebut, khususnya mencari tahu penjual sabu tempat IBS mendapatkan sabu tersebut.

Baca Juga: Update! 342 Petugas Medis Gugur karena Covid-19, IDI Imbau untuk Selalu Patuhi Protokol Kesehatan!

Baca Juga: Buka Link kemnaker.go.id, Cek Nama Anda Masuk List Penerima BLT BPJS Tahap 6

Setelah menjalani tes urine di kantor polisi, hasilnya IBS positif metafetamin sehingga IBS kini dijerat hukuman dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.

Namun Budi Sartono juga menyebutkan bahwa dalam kasus ini tak menutup kemungkinan IBS akan mendapat rehabilitasi mengingat posisi IBS adalah sebagai pengguna, bukan pengedar.

Pihak kepolisian juga akan melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk melakukan asesmen terkait kemungkinan rehabilitasi terhadap IBS.

“Terkait rehabilitasi bisa saja, mengingat alat buktinya  yang sudah habis pakai, tapi nanti koordinasikan dahulu dengan BNNP DKI untuk kemungkinan itu,” timpal Budi.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Salurkan Insentif Sebesar Rp1 Juta untuk Setiap Guru Mengaji

Baca Juga: Samsung Galaxy Scroll, Ponsel Pintar Pertama yang Layarnya Bisa Digulung

Hasil dari asesmen itulah yang nantinya dapat menentukan apakah IBS dapat menjalani proses rehab atau tidak.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler