Siap-Siap! BKN Segera Proses Penetapan NIP Bagi Peserta yang Dinyatakan Lolos Seleksi PPPK 2019

5 Desember 2020, 09:20 WIB
wakil kepala BKN saat penyampaian no induk untuk PPPK 2019 /m. hasan/bkn.go.id

JURNALSUMSEL.COM - Kabar baik bagi kamu yang dinyatakan lolos pada seleksi PPPK 2019 kemarin. Pasalnya BKN akan akan segera lakukan proses penetapan NIP.

Dari keseluruhan peserta seleksi ada sejumlah 51.293 peserta PPPK 2019 tahap I yang lulus untuk ditetapkan NIP.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima H. Wibisana mengungkapkan bahwa BKN sudah mulai melakukan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi calon peserta PPPK 2019 tahap I.

Baca Juga: Korban Hilang Tabrakan Kapal Cepat di Muba Berhasil Ditemukan

Baca Juga: Mengharukan, Gus Mus Terisak Sedih Minta Tolong dan Sampaikan Pesan Penting

Baca Juga: Jangan Sampai Tidak Dapat, Begini Cara Mudah Klaim Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud

Dilansir dari situs resmi BKN, Jurnal Sumsel merangkum mengenai rencana penetapan NIP PPPK 2019 tahap I tersebut yang kabarnya telah keluar.

Sehingga penetapan NIP PPPK 2019 tahap I telah dalam proses namun belum sepenuhnya.

Hal ini dikarenakan masih ada instansi yang belum memasukkan data secara penuh dari jumlah yang menjadi kewenangan formasi.

Bima juga menjelaskan agar dalam waktu dekat jumlah tersebut bisa segera dilengkapi, sehingga seluruh peserta PPPK yang telah mengikuti ujian dan dinyatakan lulus dapat segera ditetapkan NIPnya.

Adapun terkait kebijakan pengangkatan PPPK tahap I tahun 2019 sendiri, ada tiga dasar hukum yang mengatur hal tersebut yakni, Permenpan No.70 tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV 5 Desember 2020, Jangan Lewatkan Film Bioskop Premium Rush

Baca Juga: Setelah Penetapan NIP CPNS 2019, Peserta Wajib Mengikuti Tahapan Ini Jika Ingin Resmi Jadi PNS

Serta Permenpan No.71 dan No.72 mengenai pemberian kuasa pengangkatan dan juga tentang perubahan atas Menteri Pendayagunaan Aparathr Negara Reformasi dan Biokrasi.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Deputi Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto juga menjelaskan mengenai tujuh tahapan pengadaan PPPK.

Tujuh tahapan pengadaan PPPK tersebut perlu melewati serangkaian tahapan seperti mulai dari proses penetapan dan mekanisme NIP PPPK 2019 yang akan dilakukan secara digital.

Kemudian melalui input data di SAPK, kelengkapan dan keabsahan dokumen yang disampaikan melalui Docudigital.

Serta tahapan terakhir yakni proses pertimbangan Teknis penetapan NIP PPPK yang disahkan dan ditandatangani.

BKN berharap seluruh instansi bisa menyiapkan usul proses persiapan PPPK dengan cepat agar bisa segera dilakukan proses pemberkasan dan penetapan NIPnya.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler