Persiapkan Diri Jelang PPPK 2021, Siapkan Berkas Administrasi dan Pelajari Materi Keguruan Ini

4 Desember 2020, 13:35 WIB
Semua guru honorer bisa ikut seleksi guru PPPK 2021. /Instagram.com/@kemdikbud.ri

JURNALSUMSEL.COM – Pembukaan PPPK 2021 akan dilakukan pada bulan Maret 2021 bersamaan dengan seleksi CPNS 2021.

PPPK 2021 diperuntukkan bagi guru honorer baik yang aktif mengajar maupun tidak aktif mengajar namun datanya masih ada di Dapodik.

Seleksi PPPK 2021 ini akan membuka peluang bagi seluruh guru honorer di Indonesia baik yang mengajar di sekolah negeri atau swasta untuk mengisi formasi sebanyak satu juta guru.

Baca Juga: Segera Login eform.bri.co.id/bpum, Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp.2,4 Juta Desember 2020

Baca Juga: Pekerja yang Terkena PHK Bisa Terima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan? Simak Kemungkinan Berikut

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
  2. Terdaftar di Dapodik
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar maupun aktif mengajar

Ketiga syarat di atas wajib dipenuhi guru honorer jika ingin ikut seleksi PPPK 2021 nanti jika ingin ikut mendaftar.

Kriteria pendaftar bagi PPPK 2021 ini juga diizinkan bagi pelamar dengan maksimal usia 59 tahun, sehingga seluruh guru honorer punya kesempatan yang sama untuk bisa mengikuti seleksi.

Baca Juga: Klik Kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Bakal Cair?

Baca Juga: Siapkan Diri untuk CPNS 2021, Ada 11.580 Formasi Kosong yang Bisa Kamu Isi Nanti!

Untuk alur seleksinya, sama seperti CPNS, PPPK 2021 juga akan mengadakan seleksi administrasi online dengan mendaftar di portal SSCN dan membuat akun.

Perbedaan seleksi PPPK dengan CPNS di tahun 2021 nanti yakni, pelaksanaan seleksi CPNS akan melalui beberapa tahap, seperti:

  1. Tahap administrasi
  2. Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  3. Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
  4. Pengumuman kelulusan
  5. Tahap pemberkasan
  6. Penetapan NIP

Sedangkan, untuk seleksi PPPK 2021 nanti, pelamar hanya akan mengikuti seleksi administrasi dan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Untuk dokumen wajib yang harus diunggah pada tahap pertama seleksi administrasi, belum ada keterangan resmi dari Kemdikbud, namun jika mengacu pada dokumen yang harus diunggah dalam seleksi CPNS, yang harus disiapkan adalah:

Baca Juga: Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Akan Cair, Cek Rekening BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri Sekarang!

Baca Juga: Jatuhnya Pesawat Malaysia Airlines Menewaskan 100 Orang Pada 4 Desember 1977Jadi Catatan Sejarah

  1. Scan KTP;
  2. Scan KK;
  3. Scan Ijazah dan transkrip nilai;
  4. Scan Akta Kelahiran;
  5. Dan berkas lain yang disyaratkan instansi.

Untuk tahap kedua, yakni tes SKB, nantinya para pelamar akan dibekali materi dari Kemdikbud yang akan diadakan secara daring. Materi-materi yang diujikan juga tidak jauh dari materi tentang mata pelajaran, kemampuan mengajar, dan pengetahuan umum seputar keguruan.

Pembekalan materi yang diberikan oleh Kemdikbud ini bertujuan untuk memberi pelatihan bagi para guru honorer menjelang tes agar mendapat kesempatan yang adil. Selain itu, pemberian materi juga berguna bagi para guru honorer agar siap menghadapi tes.

Pengumuman resmi terkait pendaftaran PPPK 2021 dan berkas apa saja yang diperlukan akan diumumkan paling lambat bulan Desember 2020, setelah Kemdikbud mengumpulkan semua usulan formasi dari berbagai daerah di Indonesia.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler