Pekerja yang Terkena PHK Bisa Terima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan? Simak Kemungkinan Berikut

4 Desember 2020, 11:22 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /(Dok. Kemnaker)/

JURNALSUMSEL.COM - Hingga saat ini, data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran.

Akurasi validasi data pekerja/buruh sangat penting, karena ketepatan sasaran program ini bergantung dari verifikasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, bagaimana dengan nasib pekerja atau buruh yang telah di PHK (Pemutusan hubungan kerja)? Apakah mereka yang telah di PHK bisa menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan?

Berdasarkan keterangan dari Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker yang tim Jurnal Sumsel kutip dari situs resmi Kemnaker, menjelaskan kemungkinan berikut.

Baca Juga: Siapkan Diri untuk CPNS 2021, Ada 11.580 Formasi Kosong yang Bisa Kamu Isi Nanti!

Baca Juga: Jatuhnya Pesawat Malaysia Airlines Menewaskan 100 Orang Pada 4 Desember 1977Jadi Catatan Sejarah

1. Sebelumnya, berdasarkan data Kemnaker per tanggal 28 September 2020, data pekerja atau buruh yang diambil dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 13,8 juta.

2. Selama pekerja atau buruh masih tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan, mereka masih bisa mendapatkan bantuan subsidi upah ini.

Penerima bantuan subsidi upah ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020.

Jadi bagi pekerja yang telah di PHK, apabila pekerja tersebut terhitung masih aktif BPJS hingga 30 Juni 2020, maka kemungkinan mereka bisa menerima bantuan ini.

Baca Juga: PPPK 2021: Syarat Wajib dan Syarat Tambahan Ini Harus Anda Penuhi Saat Daftar

Baca Juga: Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Akan Cair, Cek Rekening BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri Sekarang!

Pemerintah merasa perlu memberi apresiasi kepada pekerja/buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pandemi yang terjadi di Indonesia setidaknya telah merugikan negara, pemerintah, maupun masyarakat dalam berbagai aspek.

Tak terkecuali perihal mata pencarian masyarakat, banyak pengusaha yang harus gulung tikar dan menyebabkan para karyawan atau buruhnya harus di PHK besar-besaran.

Setidaknya ada sejumlah program yang telah diupayakan pemerintah dalam menanggulangi permasalahan ini.

Baca Juga: Ini Sanksi Bagi Peserta yang Lolos CPNS 2019 dan Telah Terima NIP Namun Mengundurkan Diri!

Baca Juga: Ali Ngabalin Laporkan Dua Orang Atas Tindak Pidana Pencemaran Nama Baiknya yang Diduga Korupsi

1. Bantuan subsidi upah untuk pekerja dengan gaji kurang dari Rp5 juta.

2. Kartu Pra-Kerja untuk pekerja yang ter-PHK.

3. Bantuan Langsung Tunai (BLT), sembako dan lain-lain untuk masyarakat.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler