Ada Kendala Pendaftaran CPNS 2021? Jangan Lupa Catat Nomor Kontak Ini

3 Desember 2020, 10:10 WIB
CPNS 2021 Bisa Diakses Melalui sscn.bkn.go.id Berikut Ini Syarat dan Dokumen yang Wajib Dipersiapkan /Antara

JURNALSUMSEL.COM – Pendaftaran CPNS 2021 akan segera dibuka pada bulan Maret 2021.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pendaftaran CPNS 2021 akan digelar kembali setelah tahun ini sempat tertunda pelaksanaannya.

Untuk formasi, pemerintah telah mengumumkan bahwa untuk seleksi CPNS 2021 nanti tenaga medis dan guru akan lebih banyak diprioritaskan untuk disebar di beberapa daerah, terutama daerah terpencil. Hal ini dikarenakan masih kurangnya guru dan tenaga kesehatan terlebih sejak pademi.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Tadi Malam. Manchester United Kalah Lagi!

Baca Juga: Smartphone Flagship Terbaru Realme Dibekali Snapdragon 888

Sementara untuk formasi lain, saat ini Pemerintah masih menunggu usulan dari beberapa daerah dan masih berkoordinasi dengan Pemda, Pemkot, dan Pemprov hingga akhir Desember 2020 nanti.

Selain seleksi CPNS 2021, pada Maret nanti juga akan dilaksanakan seleksi PPPK 2021 khusus guru honorer.

Pelaksanaan PPPK 2021 akan memuat kuota sebanyak satu juta guru honorer di Indonesia baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.

Pembukaan CPNS selalu menjadi rekrutmen dengan jumlah pelamar terbesar. Dengan pelamar yang bisa sampai ribuan tersebut, tentu kendala seringkali terjadi, ditambah lagi pelaksanaan pendaftaran CPNS sudah dilakukan secara online.

Untuk itu, sebelum ikut mendaftar CPNS 2021 nanti, pastikan Anda mengetahui kendala apa saja yang biasa terjadi serta bagaimana cara mengatasinya.

Baca Juga: Aplikasi WhatsApp Memperbarui Fitur Wallpaper. Begini Cara Penggunaannya

Baca Juga: Muba Jadi Kabupaten Pertama di Indonesia yang Bentuk Perda Covid-19

Berikut ini Jurnal Sumsel telah merangkumnya dari berbagai sumber.

  1. Data diri tidak ditemukan

Untuk kendala yang ini, Anda bisa mendatangi Dukcapil Kabupaten atau Kota masing-masing untuk konsolidasi data jika data berikut tidak ditemukan.

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap sesuai KTP atau tempat lahir dan tanggal lahir sesuai KTP tidak ditemukan

Anda bisa hubungi melalui call center dengan mengirim data dengan format:

# NIK # Nama_Lengkap # Nomor_Kartu_Keluarga # Nomor_Tlp # Permasalahan

Adapun layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil adalah sebagai berikut.

  1. Melamar lebih dari satu jabatan

Bagi Anda yang ingin melamar lebih dari satu jabatan, hal ini tidak bisa dilakukan. Menurut formasi CPNS tahun 2019, pelamar hanya bisa mendaftar pada satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran.

Baca Juga: Rencana Pembelajaran Tatap Muka, Kemendikbud Tuntut Kedisiplinan Tinggi

Baca Juga: Inggris Jadi Negara Pertama yang Restui Penggunaan Vaksin Covid-19, Buatan Pfizer-BioNTech

  1. Salah memasukkan nama

Melansir dari FAQ yang tertera pada portal SSCN, nama yang diisi harus tertera pada ijazah tanpa gelar.

Jika sudah selesai mengetik dan mengklik “akhiri pendaftaran” Anda tidak bisa lagi mengubah nama yang sudah Anda isi.

Jika terjadi kesalahan, dapat diperbaiki setelah Anda lulus seleksi CPNS dengan melampirkan nama yang benar.

  1. Muncul keterangan “NIK sudah terdaftar”

Apabila muncul keterangan “NIK sudah terdaftar” saat pendaftaran, maka Anda bisa mengakses halaman helpdesk SSCN di https://helpdesk.bkn.go.id/sscn

Lalu, klik menu “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form yang tersedia.

  1. Masalah Akreditasi

Akreditasi yang diakui pihak penyelenggara adalah akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai tanggal ijazah.

Sehingga jika status akreditasi kampus Anda yang sekarang berbeda dengan yang dulu saat Anda lulus, maka Anda tetap menggunakan status akreditasi yang lama sesuai yang tertera di ijazah.

  1. Gagal mengunggah dokumen persyaratan

Jika gagal mengunggah dokumen persyaratan, refresh kembali halaman Anda dan pastikan koneksi internet dalam keadaan stabil.

Lakukan juga pembersihan riwayat pelacakan, cache, cookies serta bandwitch yang cukup dalam melakukan pengiriman.

Lalu cek kembali apakah ukuran file dan jenisnya sudah sesuai dengan persyaratan. Adapun untuk persyaratan file yang diunggah adalah sebagai berikut.

  • Scan pas poto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan surat lamaran maksimal 300 Kb bertipe pdf.
  • Scan ijazah+Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe pdf.
  • Scan dokumen pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe pdf.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Manchester United vs PSG di Liga Champions: Siapa yang Bakal Lolos?

Baca Juga: Muncul Isu BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Dicairkan Hingga Tahap 6, Apa Penyebabnya?

Itulah beberapa informasi terkait kendala yang sering terjadi saat pendaftaran CPNS. Menjelang seleksi CPNS 2021, persiapkanlah seluruh dokumen yang disyaratkan mulai dari sekarang. Selain itu, cek kembali apakah data-data Anda sudah tercatat di Dukcapil atau belum.

Selain CPNS 2021, bagi para guru honorer yang ingin ikut seleksi PPPK 2021 juga hendaknya segera cek kevalidan data Anda di Dapodik, karena salah satu syarat wajib bagi pelamar PPPK 2021 adalah data yang sudah tercatat di Dapodik.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler