Lulusan SMA dan SMK Wajib Simak Cara Daftar CPNS 2021 Berikut Ini

2 Desember 2020, 19:50 WIB
Ilustrasi tahapan seleksi CPNS 2021. /(Dok. Sistem Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL.COM – Penerimaan CPNS 2021 tinggal menghitung bulan. Rencananya, pembukaan CPNS 2021 akan dilaksanakan pada Maret 2021 mendatang jika tidak ada kendala.

Hal ini sudah dikonfirmasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo.

Dia mengatakan, pemerintah akan melakukan penerimaan CPNS 2021 setelah tahun ini sempat tertunda pelaksanaannya.

Seleksi CPNS 2021 akan membuka formasi bagi lulusan SMA, SMK, D3, dan S1.

Baca Juga: 1,4 Juta Pekerja Belum Terima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Bakal Jadi Penerima di Tahap 6?

Baca Juga: Setelah Reno 4, Oppo Bakal Rilis Reno 5 Awal Tahun 2021 di Indonesia

 

Bagi lulusan SMA dan SMK, Anda harus memahami apa-apa saja syarat yang dibutuhkan agar bisa lulus dalam tahap pertama yakni tahap administrasi.

Berikut ini Jurnal Sumsel rangkum informasinya dari berbagai sumber.

Persyaratan Umum Pendaftar CPNS 2021 Lulusan SMA/SMK/SLTA

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini Rabu, 2 Desember 2020 di Pegadaian

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dansetinggi-tingginya 35 tahun.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atay lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian RI, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, Prajurit TNI atau anggota Kepolisian RI dan siswa ikatan dinas pemerintah.

    Baca Juga: Isolasi Mandiri dan Terpisah dari Keluarga, Gubernur Anies Baswedan: Mohon Doa!

  6. Memiliki nilai dalam ijazah atau NEM, SKHU dan lain-lain yang setara dengan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar minimal rata-rata 7.00 (tujuh koma nol nol).
  7. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri ijazahnya harus disahkan dulu dan dinilai setara dengan ijazah kesarjanaan/kediplomaan di Indonesia oleh Kementerian Pendidikan Tinggi.
  8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  11. Berkelakuan baik.
  12. Bebas narkoba.
  13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain.

 

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, BNPB: Warga Harus Waspada!

Untuk dokumen persyaratan terdiri dari:

  1. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Pimpinan masing-masing instansi disertai Materai Rp6000, ditulis tangan dan ditandatangani dengan pena hitam.
  2. Fotocopy KTP atau surat keterangan rekaman kependudukan dari Disdukcapil.
  3. Jika domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili di tempat tersebut minimal satu tahun.
  4. Daftar Riwayat Hidup singkat.
  5. Ijazah dan transkrip nilai.
  6. Fotocopy sertifikat/ijazah komputer bagi pelamar S1, D3, dan SLTA.
  7. Pas foto berlatar merah 3x4 cm sebanyak empat lembar.
  8. Melampirkan fotocopy akta lahir.
  9. Surat pernyataan bersedia ditempatkan dimana saja dan diberi materai Rp6000.

Baca Juga: Cara Mudah Buat Tahu Penerima Banpres BLT UMKM, Cek Link BPUM BRI Sekarang!

Seluruh pelamar nantinya akan mendaftar melalui laman sscn.bkn.go.id dan membuat akun, lalu mengunggah seluruh dokumen di atas serta memilih formasi yang dituju.

Untuk tahapan seleksi CPNS 2021 nanti terdiri dari:

  1. Seleksi administrasi
  2. Seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan bobot 40 persen menggunakan Computer Assisted Test (CAT) meliputi:
  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
  • Tes Intelegensi Umum (TIU)
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Baca Juga: Penetapan NIP CPNS 2019 Selesai, Simak Jadwal Terbit SK dan Penggajian

  1. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60 persen
  • Bagi SMA/SMK/SLTA sederajat (jabatan pengawal tahunan) terdiri dari tes keterampilan berupa praktik kerja Komputer berbobot 60 persen, tes kesehatan dengan hasil memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (gugur), wawancara yang berbobot 40 persen.
  1. Tahap pemberkasan

Seluruh dokumen yang diunggah di awal pendaftaran akan diperiksa kembali keasliannya pada tahap ini. Selain itu, beberapa dokumen tambahan juga akan diminta sesuai dengan ketentuan dari instansi masing-masing.

Baca Juga: Update Status Kondisi Gunung Semeru, Masyarakat Diminta Terus Waspada!

Itulah beberapa syarat dan cara mendaftar CPNS 2021 bagi lulusan SMA/SMK/SLTA. Persiapkanlah seluruh berkas yang disyaratkan mulai dari sekarang agar saat pembukaan pendaftaran CPNS 2021 nanti seluruh berkas suda siap dan lengkap.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler