JURNALSUMSEL.COM – Kartu Prakerja telah dibagikan kepada masyarakat mulai dari gelombang 1 hingga gelombang 11.
Bagi para penerima yang merasa telah lulus program Kartu Prakerja untuk gelombang 11, segera untuk melakukan pembelian pelatihan pertama sebelum pada 15 Desember 2020.
Apabila Anda tidak menyelesaikan pelatihan pertama, hingga melewati batas akhir yang telah ditentukan yakni 15 Desember 2020, Anda tidak akan menerima dana insentif.
Nantinya, uang dana insentif tersebut akan dikembalikan ke Kas Negara.
Baca Juga: Mendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Januari 2021 Berdasarkan Persyaratan Ketat
Baca Juga: Syarat Pemberkasan CPNS 2021, Begini Panduan Mudah Membuat SKCK Online
Penerima bisa melakukan dari sekarang untuk pembelian pelatihan pertama tersebut.
Hal ini telah disampaikan secara langsung oleh Pihak Manajemen Kartu Prakerja dalam akun Instagram mereka.
“Jika kamu lolos mendapatkan Kartu Prakerja, kamu harus memakainya untuk membeli pelatihan di Platform Digital dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah kamu mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai penerima Kartu Prakerja dari Manajemen Pelaksana,” tulis pihak prakerja dalam situs resmi Prakerja.
Baca Juga: Temukan Jenazah WNI Dalam Koper di Mekkah, Polisi Amankan 2 WNI Lain yang Diduga Terlibat
Baca Juga: BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Setinggi 4 Meter di Laut Natuna Utara!
Apabila penerima tidak melakukan pembelian pelatihan pertama, para penerima Kartu Prakerja akan dinonaktifkan dan dicabut kepesertaannya dalam prakerja.
Jika anda memiliki pertanyaan terkait pembelian pelatihan atau insentif Kartu Prakerja, Anda bisa menghubungi Layanan Bantuan Mitra Platform Digital dan Mitra Pembayaran yang terkait.***