BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Diperkirakan Cair, Pendaftar Wajib Tahu Mekanisme Pencairannya

30 November 2020, 11:55 WIB
Simple Kan! inilah Syarat dan Cara Mengetahui Nama Penerima BLT BPJS Secara Online /Foto: ANTARA/ Abriawan/Abh

JURNALSUMSEL.COM – BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 diperkirakan segera cair.

BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 ini merupakan lanjutan dari tahap 5 yang belum sempat disalurkan karena beberapa kendala seperti data yang kurang valid dan kendala teknis lainnya.

Saat ini Kemnaker tengah memeriksa kelengkapan data penerima, dan menyerahkan nomor rekening untuk pencairan tahap 5 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: 2 Provinsi Mengalami Peningkatan Drastis Kasus Covid-19, Presiden Jokowi: Hati-Hati!

Baca Juga: Hentikan Penularan, Pulihkan Kesehatan, dan Bangkitkan Ekonomi Lewat Vaksinasi

Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

Namun dalam tahap pencairan ini selalu saja ada kendala keterlambatan dana yang masuk. Hal ini bisa berasal dari rekening yang dipegang pekerja/buruh yang bermasalah, ataupun datang dari pihak pemerintah sendiri.

Bagi masyarakat ataupun pekerja yang belum tahu, ternyata mekanisme pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan pemerintah ini telah diatur oleh Kemnaker.

Melansir informasi dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, mekanisme pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran Banpres UMKM! 4 Cara Mendaftar BLT UMKM secara Online

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan mengenai kebenaran yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: BMKG Prediksi Beberapa Wilayah Ini Hadapi Hujan Lebat pada 30 November 2020, Waspada dan Hati-Hati!

Baca Juga: Pemberkasan NIP Guru PPPK Diprediksi Akan Keluar 1 Desember 2020, Simak Lengkap Alur Penentuannya!

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan data calon penerima bantuan.

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM Ls) kepada kantor Pelayanan Kebendaharaan Negara (KPPN).

6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur melalui bank Himbara (Himpunan Bank-Bank Milik Negara) yakni BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

7. Proses penyaluran bantuan oleh Bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Setinggi 4 Meter di Laut Natuna Utara!

8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

9. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.

10. Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara KPS dengan bank penyalur.

Baca Juga: UPDATE Daftar Harga HP RAM 4GB Hanya 2 Jutaan di Awal Desember 2020: Ada Vivo, Xiaomi, Samsung, Oppo

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Inggris Tadi Malam, Manchester United Menang melawan tuan rumah Southampton

11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

12. Dalam hal ini penerima bantuan tidak memenuhi syarat namun telah menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.

Itulah beberapa mekanisme penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan. Bagi yang akan menerima bansos tersebut, sebaiknya pahami terlebih dulu mekanisme di atas dan segera melapor ke perusahaan jika memang terjadi masalah pencairan dana, agar penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 bisa segera cair tanpa kendala.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Instagram Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler