JURNALSUMSEL.COM - Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdul Kahar menyebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai disalurkan.
BSU tersebut akan disalurkan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nonPNS.
“Bantuan ini sudah mulai disalurkan kepada PTK nonPNS baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri,” kata Abdul Kahar sebagaimana dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.
Bantuan ini akan diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp3,6 triliun.
Dia menjelaskan BSU tersebut diberikan kepada PTK baik di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun di perguruan tinggi.
Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Sudah Cair! Berikut 6 Cara Mudah Mengetahui Informasi Pencairan Bank Penyalur
Baca Juga: Selamat Hari Guru Nasional. Berikut 5 Fakta Sejarah Hari Guru di Indonesia
Abdul Kahar menyebut bahwa dampak pandemi COVID-19 tidak hanya dirasakan pelaku usaha maupun pekerja tetapi juga berimbas kepada pengajar seperti guru honorer.
Besaran BSU tersebut yakni Rp1.800.000 yang diberikan sebanyak satu kali, yang langsung ditransfer ke rekening penerima.
Sasaran target yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut antara lain yaitu berstatus nonPNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS.
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 Belum Cair? Ini Cara Mudah Lapor dan Buat Pengaduan
Baca Juga: Perbedaan Seleksi Guru PPPK 2021 dengan Tahun Sebelumnya, Berikut Ini Penjelasan dari Mendikbud!
Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.
“Total semua anggaran untuk BSU Kemdikbud ini sebanyak mencapai Rp3,66 triliun,” sambungnya.
Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud yakni:
· Warga Negara Indonesia (WNI)
· Berstatus sebagai nonPNS
· Memiliki penghasilan dibawah Rp5.000.000 per bulan
· Tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga tanggal 1 Oktober 2020
· Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Akibat Covid-19 Pengangguran Bertambah Jadi 2,67 Juta Orang, Sri Mulyani: Bansos Kurangi Dampaknya
Baca Juga: UPDATE! Jadwal Lengkap Liga Champions Pekan Ini: Ada Barcelona, Chelsea, Liverpool, MU, Real Madrid
Kahar juga mengatakan untuk mencairkan BSU tersebut, PTK hanya menyiapkan dokumen pendukung:
1. KTP
2. NPWP
3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDIkti
4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK
5. PDDikti yang diberi materai dan telah ditandatangani.
Baca Juga: Anggota DPRD Sumsel Terjerat Narkoba. Gubernur Herman Deru Langsung Copot dan Tetaokan Pengganti
Baca Juga: Panglima TNI Tidak Perintahkan Copot Baliho Rizieq, Pangdam Jaya Bertanggung Jawab atas Tindakannya
Namun, PTK hanya mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU.
PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.***