BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 Belum Cair? Ini Cara Mudah Lapor dan Buat Pengaduan

24 November 2020, 09:02 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan memliki masalah dari segi pengiriman ke rekening penerima /Instagram @kemnaker

JURNALSUMSEL.COM - Dana Bantuan Subsidi Gaji (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap empat belum cair, calon penerima bisa melapor dan membuat pengaduan ke pihak terkait.

Pencairan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap keempat telah dicairkan pada Jumat, 20 November 2020.

Adapun proses penyalurannya sendiri, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap empat dengan jumlah sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Anggota DPRD Sumsel Terjerat Narkoba. Gubernur Herman Deru Langsung Copot dan Tetaokan Pengganti

Baca Juga: Panglima TNI Tidak Perintahkan Copot Baliho Rizieq, Pangdam Jaya Bertanggung Jawab atas Tindakannya

Sedangkan untuk penerima dana bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap keempat ini diterima sebanyak 2,44 juta pekerja atau buruh.

Bagi pekerja yang mendaftar BSU BLT BPJS Keenagakerjaan bisa langsung cek melalui website resmi kemnaker.go.id.

Pekerja juga bisa akses link lainnya melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id ataupun aplikasi BPJSTKU.

Baca Juga: Akibat Covid-19 Pengangguran Bertambah Jadi 2,67 Juta Orang, Sri Mulyani: Bansos Kurangi Dampaknya

Dilansir dari Kemnaker, kadang beberapa kendala rekening pencairan hadir saat melakukan pengecekan seperti:

Duplikasi rekening, Rekening sudah tutup, Rekening pasif, Rekening tidak valid atau rekening telah dibekukan, Rekening tidak sesuai NIK, Rekening tidak terdaftar di kliring dan lainnya.

Kendala tersebut membuat dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua dan keempat tertunda untuk cair.

Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021, Bagi Pelamar Jalur Cumlaude Simak Beberapa Dokumen yang Wajib Dipenuhi!

Baca Juga: Nadiem Makarim Minta Kemdikbud Segera Ajukan Formasi PPPK 2021 Secara Keseluruhan

Namun, pekerja tak perlu khawatir. Pekerja bisa segera melapor dan membuat pengaduan atas masalah atau kendala yang sedang dihadapi.

Tak hanya persoalan rekening, pekerja juga bisa melapor apa saja yang membuat pencairan dana tertunda atau gagal cair.

Berikut Jurnal Sumsel rangkum dari situs resmi Kemnaker, bagaimana cara mudah melapor dan membuat pengaduan yag benar:

Baca Juga: Panglima TNI Tidak Perintahkan Copot Baliho Rizieq, Pangdam Jaya Bertanggung Jawab atas Tindakannya

1. Melalui telepon 021-50816000.

2. Melalui whatsapp 08119303305.

3. Melalui layanan aduan di kemnaker.go.id dengan cara yakni Login terlebih dahulu di kemnaker.go.id, pilih option Layanan, Kemudian Klik Pusat Bantuan.

Setelah itu, klik Pengaduan, lalu buat pengaduan. Pengaduan akan diproses, pekerja hanya harus menunggu. ***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler