Baca Juga: Tak Hanya Pekerja, Korban PHK di Tengah Pandemi Juga Berpeluang Dapat BLT Rp600 Ribu
3. Wali Akad Nikah
Wali akad nikah mempelai perempuan yakni ayah. Namun jika ayah dari mempelai perempuan sudah meninggal bisa diwakilkan oleh kakeknya.
Pada syariat Islam, terdapat wali hakim yang bisa menjadi wali dalam sebuah pernikahan. Meski demikian, penggunaan wali hakim ini juga nggak sembarangan.
4. Tidak Sedang melaksanakan haji
Syarat sah menikah berikutnya yakni tidak sedang berhaji. Seperti dalam hadits Riwayat Muslim:
“Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim)
Baca Juga: Salah Satu Mimpi BJ Habibie Akhirnya Terwujud
Baca Juga: Sang Ayah Sempat Bicara Empat Mata dengan Isabella Guzman sebelum Tragedi Pembunuhan
5. Bukan Paksaan