Rukun Nikah dalam Islam Berikut Penjelasannya

- 11 September 2020, 22:56 WIB
#Inspirasi tren pernikahan
#Inspirasi tren pernikahan /

Baca Juga: Tak Hanya Pekerja, Korban PHK di Tengah Pandemi Juga Berpeluang Dapat BLT Rp600 Ribu

3. Wali Akad Nikah

Wali akad nikah mempelai perempuan yakni ayah. Namun jika ayah dari mempelai perempuan sudah meninggal bisa diwakilkan oleh kakeknya.

Pada syariat Islam, terdapat wali hakim yang bisa menjadi wali dalam sebuah pernikahan. Meski demikian, penggunaan wali hakim ini juga nggak sembarangan.

4. Tidak Sedang melaksanakan haji

Syarat sah menikah berikutnya yakni tidak sedang berhaji. Seperti dalam hadits Riwayat Muslim:

“Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim)

Baca Juga: Salah Satu Mimpi BJ Habibie Akhirnya Terwujud

Baca Juga: Sang Ayah Sempat Bicara Empat Mata dengan Isabella Guzman sebelum Tragedi Pembunuhan

5. Bukan Paksaan

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x