Rukun Nikah dalam Islam Berikut Penjelasannya

- 11 September 2020, 22:56 WIB
#Inspirasi tren pernikahan
#Inspirasi tren pernikahan /

Saat kalimat “Saya terima nikahnya”, maka dalam waktu bersamaan dua mempelai laki-laki dan perempuan sah untuk menjadi sepasang suami istri.

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas U-19 Indonesia Vs Arab Saudi dan Prediksi Susunan Pemain

Baca Juga: Doa dan Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri

Selain rukun, dalam Islam ada syarat sah nikah yang wajib dipenuhi:

1. Beragama Islam

Pengantin pria dan wanita harus beragama Islam. Tidak sah jika seorang muslim menikahi non muslim dengan menggunakan tata cara ijab dan qabul Islam.

2. Bukan Laki-laki Mahrom bagi Calon Istri

Pernikahan diharamkan jika mempelai perempuan merupakan mahrom mempelai laki-laki dari pihak ayah.

Periksa terlebih dulu riwayat keluargasebelum dilakukan pernikahan.

Baca Juga: Ratusan Emak-emak Geruduk Kantor PT Perkebunan Minanga Ogan untuk Tuntut Gaji Suami

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x