Saat kalimat “Saya terima nikahnya”, maka dalam waktu bersamaan dua mempelai laki-laki dan perempuan sah untuk menjadi sepasang suami istri.
Baca Juga: Link Live Streaming Timnas U-19 Indonesia Vs Arab Saudi dan Prediksi Susunan Pemain
Baca Juga: Doa dan Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri
Selain rukun, dalam Islam ada syarat sah nikah yang wajib dipenuhi:
1. Beragama Islam
Pengantin pria dan wanita harus beragama Islam. Tidak sah jika seorang muslim menikahi non muslim dengan menggunakan tata cara ijab dan qabul Islam.
2. Bukan Laki-laki Mahrom bagi Calon Istri
Pernikahan diharamkan jika mempelai perempuan merupakan mahrom mempelai laki-laki dari pihak ayah.
Periksa terlebih dulu riwayat keluargasebelum dilakukan pernikahan.
Baca Juga: Ratusan Emak-emak Geruduk Kantor PT Perkebunan Minanga Ogan untuk Tuntut Gaji Suami