3. Wali Nikah Perempuan
Syarat sah menikah berikutnya adanya wali nikah. Wali merupakan orangtua mempelai perempuan yakni ayah, kakek, saudara laki-laki kandung (kakak atau adik).
Atau saudara laki-laki seayah, saudara kandung ayah (pakde atau om), anak laki-laki dari saudara kandung ayah.
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Nonton Laga Timnas U-19 Indonesia Vs Arab Saudi di Link Streaming Berikut
Baca Juga: Rukun Haji Beserta Syarat dan Wajibnya
4. Saksi Nikah
Menikah sah bila ada saksi nikah. Tidak sah menikah seseorang bila tidak ada saksi. Syarat menjadi saksi nikah yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.
Dua orang saksi ini diwakilkan oleh pihak keluarga, tetangga, ataupun orang yang dapat dipercaya untuk menjadi seorang saksi.
5. Ijab dan Qabul
Terakhir, syarat sah nikah yakni ijab dan qabul. Ijab dan qabul adalah janji suci kepada Allah SWT di hadapan penghulu, wali, dan saksi.