Baca Juga: Bansos PKH 2022 Hanya untuk Kriteria Tertentu, Berikut Ini Syarat-syaratnya
Lama menyimpan bangkai akhirnya tercium juga, Fico Fachriza terciduk oleh polisi tengah menggunakan narkoba jenis ganja dan tembakau gorilla.
Sebagai barang bukti polisi sebungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram telah diamankan.
Dari hasil tes urine, Fico Fachriza terbukti positif narkoba.
Menurut keterangan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat ditanya Fico Fachriza mengaku mengkonsumsi narkoba karena alasan kesulitan tidur.
Berdasarkan kasus ini Fico Fachriza terbukti melanggad UU Pasal 112 subsider Pasal 27 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.***