Fakta Mengejutkan! Ternyata Fico Fachriza Rela Pinjam Uang dan Gadai Rumah Ayah Demi Beli Narkoba, Kok Gitu?

- 16 Januari 2022, 16:05 WIB
Ditetapkan sebagai tersangka, Fico Fachriza kenakan baju tahanan saat ekpose kasus penyalahgunaan narkoba
Ditetapkan sebagai tersangka, Fico Fachriza kenakan baju tahanan saat ekpose kasus penyalahgunaan narkoba /PMJ News

JURNALSUMSEL.COM - Fico Fachriza seorang komika asal Indonesia ditangkap polisi karena terbukti memakai narkoba pada 14 Januari 2022.

Fico Fachriza diamankan polisi dari rumahnya di kawasan Pancoran Mas, Depok.

Fico Fachriza terbukti menggunakan narkoba jenis ganja dan tembakau sintetis atau tembakau gorilla.

Fakta mengejutkan terungkap bahwa Fico Fachriza mengakui telah menjadi pecandu narkoba.

Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu Episode 16 Januari: Penduduk Desa Meminta Anandhi dan Shiv Membantalkan Kepindahaannya

Baca Juga: 738 Rumah Rusak Parah Akibat Gempa, BPBD Pandeglang Pastikan Angka Kerusakan Masih Bisa Bertambah

Dilansir dari chanel YouTube Gritte Agatha pada 14 Januari 2022, Fico Fachriza ternyata sudah menjadi pencandu narkoba sejak tiga tahun lamanya.

Yang mana, Fico Fachriza telah menjadi pecandu narkoba sejak tahun 2016 silam.

Tak tanggung, Fico Fachriza bahkan rela menghabiskan uang Rp1 miliar demi mengganja.

Uang hasil penjualan rumah ayah Fico Fachriza bahkan ludes tidak ada tersisa akibat membeli narkoba.

Baca Juga: Bansos PKH 2022 Hanya untuk Kriteria Tertentu, Berikut Ini Syarat-syaratnya

Baca Juga: Beberapa Manfaat Buah Sirsak Ini Jarang diketahui, di Antaranya Turunkan Gula Darah dan Kaya Antioksidan

Lama menyimpan bangkai akhirnya tercium juga, Fico Fachriza terciduk oleh polisi tengah menggunakan narkoba jenis ganja dan tembakau gorilla.

Sebagai barang bukti polisi sebungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram telah diamankan.

Dari hasil tes urine, Fico Fachriza terbukti positif narkoba.

Menurut keterangan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat ditanya Fico Fachriza mengaku mengkonsumsi narkoba karena alasan kesulitan tidur.

Berdasarkan kasus ini Fico Fachriza terbukti melanggad UU Pasal 112 subsider Pasal 27 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.***

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x