JURNALSUMSEL.COM - Fico Fachriza seorang komika asal Indonesia ditangkap polisi karena terbukti memakai narkoba pada 14 Januari 2022.
Fico Fachriza diamankan polisi dari rumahnya di kawasan Pancoran Mas, Depok.
Fico Fachriza terbukti menggunakan narkoba jenis ganja dan tembakau sintetis atau tembakau gorilla.
Fakta mengejutkan terungkap bahwa Fico Fachriza mengakui telah menjadi pecandu narkoba.
Baca Juga: 738 Rumah Rusak Parah Akibat Gempa, BPBD Pandeglang Pastikan Angka Kerusakan Masih Bisa Bertambah
Dilansir dari chanel YouTube Gritte Agatha pada 14 Januari 2022, Fico Fachriza ternyata sudah menjadi pencandu narkoba sejak tiga tahun lamanya.
Yang mana, Fico Fachriza telah menjadi pecandu narkoba sejak tahun 2016 silam.
Tak tanggung, Fico Fachriza bahkan rela menghabiskan uang Rp1 miliar demi mengganja.
Uang hasil penjualan rumah ayah Fico Fachriza bahkan ludes tidak ada tersisa akibat membeli narkoba.
Baca Juga: Bansos PKH 2022 Hanya untuk Kriteria Tertentu, Berikut Ini Syarat-syaratnya
Lama menyimpan bangkai akhirnya tercium juga, Fico Fachriza terciduk oleh polisi tengah menggunakan narkoba jenis ganja dan tembakau gorilla.
Sebagai barang bukti polisi sebungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram telah diamankan.
Dari hasil tes urine, Fico Fachriza terbukti positif narkoba.
Menurut keterangan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat ditanya Fico Fachriza mengaku mengkonsumsi narkoba karena alasan kesulitan tidur.
Berdasarkan kasus ini Fico Fachriza terbukti melanggad UU Pasal 112 subsider Pasal 27 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.***