Masih Ingat Herry Wirawan Predator Seks 13 Santri di Jawa Barat?, Kabarnya di Hukum Mati dan Kebiri Kimia

- 13 Januari 2022, 13:35 WIB
 Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, diminta agar menjatuhkan hukuman vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati sesuai tuntutan jaksa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, diminta agar menjatuhkan hukuman vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati sesuai tuntutan jaksa /Foto : Antaranews.com/

JURNALSUMSEL.COM - Herry Wirawan, seorang predator seks yang mana guru pesantren di Bandung, Jawa Barat dikabarkan terancam hukum mati dan kebiri kimia.

Pada 11 Januari 2022, Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang perkara pemerkosaan 13 santri oleh Herry Wirawan dengan secara tertutup.

Jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim agar Herry Wirawan dihukum dengan seberat-beratnya.

Hal ini mengingat aksi bejat yang dilakukan oleh Herry Wirawan sangat merugikan banyak korban.

Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu Episode 13 Januari: Ganga Bahagia Melihat Anaknya Kembali, Shiv Belum Malam Pertama

Baca Juga: Namanya Jadi Trending Topik di Twitter Karena Kasus Ini, Cek Sederet Lagu Ardhito Pramono yang Buat Candu!

Kejaksaan memutuskan Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati, dengan tambahan kebiri kimia.

Selain itu, identitas Herry Wirawan juga terancam disebar luaskan.

Selain hukuman di atas, jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim agar membubarkan yayasan yang didirikan oleh Herry Wirawan.

Segala aset yang dimiliki Herry Wirawan pun juga terancam dibekukan negara.

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x