JURNALSUMSEL.COM - Herry Wirawan, seorang predator seks yang mana guru pesantren di Bandung, Jawa Barat dikabarkan terancam hukum mati dan kebiri kimia.
Pada 11 Januari 2022, Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang perkara pemerkosaan 13 santri oleh Herry Wirawan dengan secara tertutup.
Jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim agar Herry Wirawan dihukum dengan seberat-beratnya.
Hal ini mengingat aksi bejat yang dilakukan oleh Herry Wirawan sangat merugikan banyak korban.
Kejaksaan memutuskan Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati, dengan tambahan kebiri kimia.
Selain itu, identitas Herry Wirawan juga terancam disebar luaskan.
Selain hukuman di atas, jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim agar membubarkan yayasan yang didirikan oleh Herry Wirawan.
Segala aset yang dimiliki Herry Wirawan pun juga terancam dibekukan negara.