JURNALSUMSEL.COM - Apakah boleh akikah diri sendiri saat dewasa?, begini jawaban Ustad Abdul Somad dalam ceramahnya.
Begini tuturan Ustadz Abdul Somad tentang akikah setelah dewasa dalam ceramahnya yang dibagikan oleh chanel YouTube yim Xi.
"Boleh akikah setelah dewasa, yang paling afdol itu setelah tujuh hari lahir. Jika tidak ada uang saat 7 hari lahir maka setelah 14 hari lahir saja, jika tidak ada juga uang maka 21 hari setelah lahir dan begitu seterusnya," tutur Ustadz Abdul Somad.
Menurut Mazhab Hanbali dan Maliki, yang mengakikahkan hanya ayah saja terhadap anaknya.
Karena pensyariatan aqiqah itu terhadap ayah, tidak dapat dilaksanakan orang lain.
Sedangkan menurut ulama Mazhab Hanbali, seseorang boleh mengakikahkan dirinya sendiri, jika ia ingin melakukannya.
Aqiqah tidak hanya dilakukan saat masih kecil. Seorang ayah dapat mengakikahkan anaknya setelah aqil baligh, karena tidak ada batasan akhir waktu untuk aqiqah.
Hal tersebut diatas sesuai dengan yang terdapat dalam al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu: 4/286.