Tidak Ada Perpanjangan Waktu Tahap Pemberkasan CPNS 2019, Simak Ulasannya!

13 November 2020, 07:55 WIB
Pemberkasan CPNS di Kabupaten Sumedang. /Pemkab Sumedang

JURNALSUMSEL.COM - Waktu yang mepet dan banyaknya berkas yang menjadi syarat untuk mendapatkan NIP menjadi kendala tersendiri bagi para peserta.

Sehingga tidak heran banyak perserta CPNS 2019 meminta perpanjangan waktu tahap pemberkasan ini.

Tapi Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa waktu tahap pemberkasan masih sesuai jadwal, dan tidak akan diperpanjang.

Sesuai jadwal rangkaian seleksi CPNS 2019 yang telah ditetapkan oleh BKN.

Baca Juga: Tahap Pemberkasan CPNS 2019 Telah Ditetapkan, Tidak Ada Extra Time!

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Jumat: Wilayah Palembang dan Sekitarnya Berpotensi Cerah Berawan

Tahap pemberkasan CPNS TA 2019 akan dibatasi sampai dengan 15 November 2020.

Dimana dengan kata lain tahap pemberkasan hanya membutuhkan waktu beberapa hari lagi yakni kurang lebih 3 hari lagi.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan berkas-berkas yang diminta tidak dapat dipenuhi atau belum rampung.

Maka peserta seleksi dianggap tidak memenuhi syarat atau gagal.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Tahap II Ditunda, Mengapa?

Baca Juga: Bikin Ngiler! Kekayaan Gatot Nurmantyo Melebihi Prabowo? Rumahnya Dikabarkan Mirip Sultan

Hal tersebut telah diatur dan disebutkan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018, tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Jadi segeralah selesaikan tahap pemberkasanmu.

Kemudian cek kembali apakah berkasmu sudah benar semua dan tidak ada yang terlewat satupun.

Semangat!

Editor: Mula Akmal

Tags

Terkini

Terpopuler