Resmi! Aktor Tio Pakusadewo Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Hal Ini

19 Januari 2021, 16:11 WIB
Resmi! Aktor Tio Pakusadewo Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Hal Ini /Tangkapan layar Youtube.com/The Last Barongsai/

JURNALSUMSEL.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Tio Pakusadewo dengan larangan satu tahun penjara atas perkara tindak kejahatan narkoba jenis ganja.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan pidana selama satu tahun," terang Ketua Ketua Florensani membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa, 19 Januari 2021.

Majelis hakim Tio Pakusadewo terbukti sah dan terbukti melakukan tindak pidana narkotika golongan satu jenis ganja, tertuang dalam dakwaan Jaksa Pen Umum (JPU).

Hakim juga menetapkan waktu penahanan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Tio Pakusadewo, pidana yang dijalani lepas.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa yang meminta agar Tio Pakusadewo menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Baca Juga: Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2020, Tapi Belum Terima Pencairan Dana? Ini Penjelasan Menaker

Baca Juga: Simak! Begini Mekanisme Pencairan BLT PKH Rp200 Ribu yang Disalurkan di 2021

Tetapi, hakim tidak dapat mengabulkan pembelaan terdakwa karena bukti yang ada di persidangan lebih dari lima gram yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.

Dalam fakta persidangan, bukti narkotika jenis ganja yang ada pada Tio Pakusadewo setelah ditimbang di laboratorium seberat 11,32 gram lebih.

"Hal yang memberatkan, terdakwa pernah melaporkan sebelumnya kasus narkoba. Dan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam perang terhadap narkoba,” tutur Hakim Florensina berada di bawah kendali.

Baca Juga: VIRAL! Usai Hadir di Podcast Deddy Corbuzier, Nadin Amizah Jadi Trending Topik

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Akan Disalurkan Kepada Karyawan dengan Syarat Berikut Ini

Namun demikian, hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, menyimpan barang bukti untuk digunakan bagi diri sendiri.

Putusan Majelis Hakim PN Jaksel lebih ringan satu tahun dari permintaan JPU yang menuntut Tio Pakusadewo selama dua tahun penjara.

Untuk diketahui, sidang putusan mengikuti Tio secara virtual dari rumah tahanan Dit Narkoba Polda Metro Jaya. Hadir di ruang sidang JPU serta tim kuasa hukum, juga pihak keluarga dan putri ketiga Tio.***

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler