Demi 2 Agenda Besar Pemerintah Indonesia, UMKM Bakal Diberi Dukungan dan Kemudahan

- 18 November 2020, 17:27 WIB
Ilustrasi UMKM.
Ilustrasi UMKM. /Pixabay/

Baca Juga: Jokowi Perkirakan Vaksin di Indonesia Diberikan di Akhir Desember 2020 atau Awal Januari 2021

Dilansir Jurnal Sumsel dari Antara, dukungan bagi UMKM disiapkan sebesar Rp123,46 triliun dari alokasi tersebut.

Dana itu direalisasikan dalam bentuk subsidi bunga, penjaminan kredit, relaksasi pajak, dan bantuan produktif.

Menurut Menko Airlangga, pemerintah menyiapkan berbagai kemudahan bagi UMKM melalui RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pencairan BLT untuk Guru Honorer. Berikut Syarat dan Alurnya

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Akan Dibuka. Simak Persyaratan dan Cara Mendaftar di BNP2TKI

Seperti pembebasan biaya perizinan bagi usaha mikro dan keringanan biaya perizinan bagi usaha kecil, pembebasan biaya sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil, penyederhanaan proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, dan penggunaan kegiatan usaha mikro dan kecil sebagai jaminan kredit program.

Selain itu, ada juga prioritisasi produk/jasa usaha mikro dan kecil dan koperasi sedikitnya 40 persen dalam pengadaan barang /jasa pemerintah, pemberian insentif pajak penghasilan bagi usaha mikro dan kecil, serta pendampingan seperti dukungan manajemen, sumber daya manusia, anggaran, serta sarana dan prasarana termasuk digitalisasi.

Menko Airlangga berharap, semua upaya yang dilakukan mampu merealisasikan potensi ekonomi digital Indonesia sebesar 124 miliar dollar AS di tahun 2025, menuju tercapainya visi Indonesia maju di tahun 2045. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x