Syarat Daftar Pelaku UKM untuk Menerima Bantuan Facebook Rp12,5 Miliar, Ini yang Harus Disiapkan

- 8 Oktober 2020, 17:03 WIB
Syarat mendapat bantuan Facebook. Ini yang harus disiapkan
Syarat mendapat bantuan Facebook. Ini yang harus disiapkan /Berita DIY/Kolase Foto Facebook dan Pixabay/5951928

Di Indonesia, Facebook menawarkan bantuan sekitar Rp12,5 milyar dalam bentuk dana bantuan untuk sekitar 400 bisnis kecil yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Keras, 8 Persoalan UU Ciptaker yang Dikritik Haris Azhar

Setiap dana bantuan yang berjumlah IDR 31.017.300 bernilai IDR 19.385.800 dalam bentuk tunai dan IDR 11.631.500 dalam kredit iklan opsional untuk membantu selama masa yang sulit ini. (Seluruh jumlah ini hanya perkiraan).

Bantuan di Indonesia tersedia untuk bisnis kecil yang memenuhi syarat di wilayah yang terdapat kantor Facebook: Jakarta.

Bisnis kecil tidak perlu memiliki eksistensi Facebook sebelumnya untuk mendaftar.

Baca Juga: Musisi Korea Ini Raih Platinum Bahkan Double Platinum, BTS Salah Satunya

Ingat bahwa Anda harus bertempat tinggal di negara ini agar dapat membuka formulir pengajuan untuk menerima dana ini.

Berikut adalah dokumen yang diperlukan:

1. Akta Pendirian entitas bisnis

2. Akta Perubahan Terakhir (Lampirkan hanya jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status Anda sebagai pendaftar) dari entitas bisnis

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah