Namun, jika berjalan dengan baik, maka akan ada 9,1 juta pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan hingga akhir September 2020.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, sejumlah persyaratan harus dipenuhi setiap pelaku UMKM.
Baca Juga: Artis Cantik Ini Ternyata Berumur Lebih dari 50 Tahun, Sosok Ini Bikin Geleng-geleng
Berikut persayaratan secara rinci, sebagaimana dikutip Jurnalsumsel.com dari Potensi Bisnis dalam artikel "Pelaku UMKM Belum dapat Bantuan? Segera Isi E-Form Siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id di Sini":
- Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca Juga: VIRAL, Ibu Dituduh Selingkuh Lahirkan Anak Kembar Albino
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya.
- Bukan ASN
- Bukan anggota TNI/POLRI
- Bukan pegawai BUMN/BUMD
Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM telah merilis e-form untuk melakukan pendataan terhadap pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.
Baca Juga: Rilis Resmi, Realme 7 Cocok untuk Pecinta Fotografi
Proses pendataan ini sudah dimulai sejak 17 Maret 2020.
Para pelaku UMKM juga diminta untuk menginformasikan kondisi usahanya secara lebih spesifik.
Hal tersebut sangat penting untuk proses verifikasi data yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM.