JURNALSUMSEL.COM- Polda Metro Jaya berhasil menggerebek sebuah acara pesta gay di salah satu apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan Sabtu, 29 Agustus 2020 lalu sekira pukul 00.30 WIB.
Kepolisian menetapkan sebanyak sembilan orang yang berstatus sebagai tersangka. Inisial para tersangka tersebut antara lain adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NN, RP, A, dan HW.
Sembilan tersangka merupakan tim panitia pesta, yang masing-masing orang memiliki perannya sendiri.
Baca Juga: Sejarah Timor Leste Berpisah dari Indonesia
Baca Juga: Style Outfit Randy Martin Ini Bisa Jadi Referensi Para Cowok Untuk Kencan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa kepolisian menemukan sebanyak 56 orang saat penggerebekan.
Kemudian, 47 orang di antaranya masih dalam proses pemeriksaan dan sementara ditetapkan sebagai saksi.
Informasi terkait penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Yusri dalam konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu 2, September 2020.
Sebelumnya, tersangka TRF yang merupakan ketua panitia pesta telah membuat sebuah undangan pesta melalui media sosial.
Baca Juga: Ini Alasan Timor Leste Ingin Bergabung Kembali Bersama Indonesia