Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul, antara lain:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UMKM.
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
- Kementerian atau Lembaga.
- Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: CEK FAKTA! Viral Kapal Tenggelam di Sungai Musi
Syarat bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM ini adalah:
- WNI
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: KPK Periksa Wakil Bupati OKU Johan Anuar Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah TPU
Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Baca Juga: Sriwijaya FC Mulai Latihan 1 September, Manajemen: Digelar Tertutup
Bagi UMKM yang telah mengajukan dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur yaitu BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.
Bagi pengusaha mikro yang tidak memiliki rekening bank penyalur, akan dibukakan atau dibuatkan secara langsung rekeningnya pada saat pencairan dana.***(Tita Salsabila/Pikiran-Rakyat)