Belum Dapat BLT untuk UMKM Rp2,4 Juta? Segera Isi Form Melalui Link Berikut Ini

7 September 2020, 13:05 WIB
Ilustrasi dana BLT untuk pelaku UMKM ./Pixabay /

JURNALSUMSEL.COM - Sejumlah dana bantuan disalurkan pemerintah ke sejumlah pihak. Satu di antaranya adalah bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Pemerintah memberikan bantuan senilai Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM.

BLT UMKM diharapkan bisa membuat pelaku usaha tetap menjalankan bisnisnya.

Baca Juga: Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2020 Ditutup, 687 Pasangan Bakal Bertarung

Tak seperti BLT Rp600 ribu untuk pekerja yang diberikan secara bertahap selama empat bulan, BLT UMKM hanya diberikan sekali.

Proses pencairannya sudah dilakukan sejak tanggal 30 Agustus 2020.

Kabarnya BLT untuk UMKM sudah tersalurkan hingga 50 persen.

Baca Juga: Tasya Farasya dan Syifa Hadju Interaksi Langsung dengan Fans Lewat Aplikasi Streaming

Rencananya, pemberian bantuan tersebut akan ditargetkan kepada 12 juta pelaku UMKM.

Namun, jika berjalan dengan baik, maka akan ada 9,1 juta pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan hingga akhir September 2020.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, sejumlah persyaratan harus dipenuhi setiap pelaku UMKM.

Baca Juga: Artis Cantik Ini Ternyata Berumur Lebih dari 50 Tahun, Sosok Ini Bikin Geleng-geleng

Berikut persayaratan secara rinci, sebagaimana dikutip Jurnalsumsel.com dari Potensi Bisnis dalam artikel "Pelaku UMKM Belum dapat Bantuan? Segera Isi E-Form Siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id di Sini":

  • Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
  • Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: VIRAL, Ibu Dituduh Selingkuh Lahirkan Anak Kembar Albino

  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya.
  • Bukan ASN
  • Bukan anggota TNI/POLRI
  • Bukan pegawai BUMN/BUMD

Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM telah merilis e-form untuk melakukan pendataan terhadap pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. 

Baca Juga: Rilis Resmi, Realme 7 Cocok untuk Pecinta Fotografi

Proses pendataan ini sudah dimulai sejak 17 Maret 2020.

Para pelaku UMKM juga diminta untuk menginformasikan kondisi usahanya secara lebih spesifik.

Hal tersebut sangat penting untuk proses verifikasi data yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Syuting Film The Batman Tertunda Lantaran Robert Pattinson Positif Covid-19

Nantinya, data tersebut harus dilengkapi dengan NIK pelaku UMKM. 

Jika dinilai layak, pelaku UMKM akan langsung mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta yang ditransfer ke rekening masing-masing.

Untuk itu segera isi e-form pendaftaran BLT untuk UMKM di Sini Linknya (Klik di Sini) atau tautan ini https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id.***(Pipin L Hakim/Potensi Bisnis)

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Potensi Bisnis

Tags

Terkini

Terpopuler