Perlu Tahu! Begini Cara Dinkes Kota Palembang Mengolah Limbah Covid-19

- 6 November 2020, 18:37 WIB
Ilustrasi pengolahan limbah Covid-19.
Ilustrasi pengolahan limbah Covid-19. /DOK HUMAS PEMPROV JABAR/

 

JURNALSUMSEL.COM - Rapid test merupakan 'syarat wajib' dalam sejumlah kegiatan di masa pandemi Covid-19.

Pastinya ada limbah dari alat yang digunakan tersebut. Lalu, bagaimana Dinkes dalam pengolahan limbah rapid test itu?

Dinas Kesehatan Kota Palembang memastikan limbah tes rapit langsung cepat dibuang dan dimusnahkan pihak ketiga.

Baca Juga: Manfaat dan Bahaya Mengonsumsi Telur Setengah Matang, Berikut Tips Mengolahnya dengan Baik

Seperti bekas alat uji dan perlu tempat pembuangan yang terjamin.

Plt Dinas Kesehatan Kota Palembang dr Fauziah melalui Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Palembang dr Mirza Susanty mengatakan, Dinkes Kota Palembang melakukan program pengolahan limbah alat tes cepat Covid-19, agar tidak menghasilkan sampah medis yang dibuang sembarangan.

Dia menyebut alat rapid test yang sudah digunakan, dikumpulkan dengan melibatkan pihak ketiga agar limbah medis dan cair penanganan Covid-19 tidak bertumpuk.

Baca Juga: Kemensos Salurkan Bantuan Sosial Tunai Tahap 7 di Kalimantan Barat

"Dinkes Palembang mengalami keterbatasan fasilitas, dalam mengolah limbah uji cepat, kami kerjasama dengan PT Berto dan PT Mitra Tata Lingkungan Baru," ucap dr Mirza seperti dikutip Jurnal Sumsel dari RRI.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x