Sudah Ada Perda, Buang Sampah Sembarangan di Palembang Bakal Ditangkap Satpol PP

- 3 November 2020, 18:43 WIB
Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan sudah ada perda soal penertiban buang sampa sembarangan.
Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan sudah ada perda soal penertiban buang sampa sembarangan. /(Dok. Diskominfo Palembang)

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan mengambil langkah tegas dalam mengoptimalkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) bagi warga yang buang sampah sembarangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa mengatakan, petugas Satpol PP diperintahkan untuk lebih tegas dalam menegakkan perda bagi siapapun yang terbukti buang sampah sembarangan.

Bahkan, lanjut Sekda Palembang Ratu Dewa, dengan perda itu petugas Satpol PP bisa menangkap warga yang buang sampah sembarangan di Kota Pempek.

Baca Juga: Tak Ikuti Surat Edaran Menaker, 5 Provinsi Ini Putuskan Naikkan UMP

Menurut Ratu Dewa, membuang sampah sembarangan dapat mencemari lingkungan, menyumbat aliran air dan menyebabkan banjir pada musim hujan.

"Serta menyebabkan masalah kesehatan," ucap Sekda Palembang, Ratu Dewa, sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari Antara.

Ratu Dewa menjelaskan, sudah saatnya dilakukan penegakan perda.

Baca Juga: Al-Qaeda Lontarkan Ancaman Pembunuhan pada Presiden Perancis dan Siapa Saja yang Menghina Nabi

Dia juga menilai perlu memberikan hukuman kepada pembuang sampah sembarangan untuk menjadikan Bumi Sriwijaya ini sebagai kota yang bersih, indah dan layak huni.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x