Untuk diketahui, Satpol PP kota Palembang telah menjalin kerja sama dan kesepakatan dengan pihak Pengadilan Negeri Palembang.
Kerja sama ini terkait dalam penegakan perda bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Tinggal 1 Hari Lagi! Golongan Ini Jadi Prioritas
Bagi warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, petugas Satpol PP akan menangkap sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Dengan dikeluarkan Perda tersebut, diharapkan bisa memberikan efek jera bagi warga Palembang dan pendatang dari berbagai daerah yang memiliki kebiasaan buruk buang sampah tidak pada tempatnya.
Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay
Selain dari memberikan efek jera, diharapkan penegakan hukum tersebut dapat meningkatkan kesadaran warga kota ini menjaga kebersihan lingkungan dan tertib membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
“Diharapkan Perda ini mendapat dukungan dari semua pihak dan warga Palembang sehingga penertiban buang sampah sembarangan dapat berjalan secara maksimal,” kata Sekda Palembang Ratu Dewa.***