Polres Muara Enim Tetapkan 3 Tersangka Longsor Tambang Ilegal, Pemilik Lahan Diburu

- 23 Oktober 2020, 10:44 WIB
Polres Muara Enim telah menetapkan tiga tersangka kasus longsor tambang ilegal yang menewaskan 11 orang.
Polres Muara Enim telah menetapkan tiga tersangka kasus longsor tambang ilegal yang menewaskan 11 orang. /Pixabay/

 

JURNALSUMSEL.COM - Polres Muara Enim terus melakukan penyelidikan kasus longsor tambang ilegal yang menewaskan 11 pekerja tambang di Desa Tanjung Lalang.

Polres Muara Enim telah menetapkan tiga tersangka dalam kejadian ini.

"Ketiga tersangka perannya ikut menggali tambang saat kejadian," jelas AKBP Donni Eka Syaputra Kepala Polres Muaraenim, dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.

Baca Juga: Ibnu Jamil dan Ririn Ekawati Berpacaran?

AKBP Donni juga menyebutkan inisial masing-masing tersangka yang ketiganya merupakan pekerja datangan dari luar Muara Enim.

Ketiga tersangka tersebut yaitu, B (38) warga Bojonegoro Jawa Timur, S (56) warga Bandung Selatan, dan M (28) warga Pesawaran Lampung Selatan.

Berdasarkan penjelasan Kapolres Muara Enim ketiga tersangka dan 11 korban saat itu menggali dan mengangkut tanah untuk membuat jalan masuk ke sumber batu bara.

Baca Juga: Hp Samsung A51 di Dibekali Teknologi Super AMOLED, Cek Harga dan Spesifikasi Lengkapnya!

Namun, mereka tidak dengan disertai surat Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Total pekerja yang ikut menggali tanah di hari kejadian ada 13 orang, sementara seorang pekerja lainnya berada di mulut galian bertugas mengangkut tanah.

Pada pukul 15.00 WIB tebing tanah galian setinggi 9 meter itu longsor dan seketika menimbun dan menewaskan 11 orang pekerja.

Baca Juga: Mengenal Vaksin Merah Putih, Hasil Pengembangan Dalam Negeri untuk Pasien Positif Covid-19

Sementara dua pekerja lainnya yang ikut menggali dan pekerja yang berada di mulut galian, selamat.

Berdasarkan keterangan para saksi di lokasi kejadian, ketiga pekerja yang selamat itu ditangkap pada Rabu malam dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan dan Batu Bara juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman selama 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar," ujar AKBP Donni.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti. Termasuk empat batang cangkul, tiga buah ember, sepasang sepatu boot, dan

Kasus tersebut akan terus dikembangkan. Polres Muara Enim kini membutu pemilik lahan tambang yang berinisial I.

Polisi juga tengah menyelidiki dugaan adanya koordinator tambang, karena lokasi tersebut sudah berkali-kali mendapat surat peringatan namun tetap nekat beraktivitas.

Baca Juga: Dibuka Lagi, Klik Link Ini untuk Dapatkan Bantuan UMKM Rp31 Juta dari Facebook

Polres Muara Enim telah memasang police line di lokasi kejadian. Tak boleh ada kegiatan apa pun.

"Forkopimda Sumsel dan Muara Enim juga telah meminta masyarakat untuk tidak lagi menambang di lokasi kejadian," kata AKBP Donni menegaskan. ***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x