JURNALSUMSEL.COM- Kota Prabumulih telah menginjak usia yang ke-19 tahun.
Kota Prabumulih ditetapkan menjadi sebuah kota pada 17 Oktober 2001 berdasarkan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2001.
Kota Prabumulih kemudian resmi dinaikkan statusnya dari Kota Administrasi dan menjadi daerah otonomi Kota Prabumulih.
Baca Juga: Catat! Formasi Ini Selalu Sepi Peminat, Bisa Jadi Pertimbangan untuk CPNS 2021
Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, SH. MM. turut menghadiri peringatan HUT Kota Prabumulih yang digelar di Gedung DPRD Kota Prabumulih.
Pada kesempatan itu, Gubernur Sumsel menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Pemerintah Kota Prabumulih.
Pasalnya Bumi Seinggok Sepemunyian telah menjadi kota yang terkenal di Indonesia.
Baca Juga: Valentino Rossi Dipastikan Absen Lagi, Monster Energy Yamah MotoGP Tak Cari Pengganti
Bahkan sebelumnya sudah terkenal hingga ke luar negeri karena banyaknya ekspektariat yang bekerja di Prabumulih dulunya.