Kanwil DJP Sumsel dan Babel Pecat 1 dari 3 Tersangka Korupsi Pajak, 2 Lainnya Masih dalam Pemeriksaan

- 1 November 2023, 16:40 WIB
Ilustrasi tersangka
Ilustrasi tersangka /Miju/Pixabay

JURNALSUMSEL.COM - Kasus dugaan korupsi dana perpajakan di Kota Palembang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dengan penetapan tiga orang pegawai Kantor Pajak Pratama Palembang sebagai tersangka.

Menindak lanjut kasus yang menyeret pegawainya, kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan(Sumsel) dan Bangka Belitung(Babel) memecat satu dari tiga tersangka dugaan korupsi pajak.

"Kami menindak tegas oknum tersebut dan berdasarkan hasil tindak lanjut kerja sama antara Kanwil DJP Sumsel dan Babel dengan aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumsel, kami menghukum berat salah satu tersangka,RFG berupa pemecatan," kata Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel Romadhaniah di Palembang.

Baca Juga: 3 Pegawai KPP Palembang Resmi ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Perpajakan

DJP, katanya sangat menyesalkan adanya penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak.

"Hal ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi," katanya.

Ia menambahkan DJP tidak mentolerir dan tidak ragu untuk memproses pelanggaran tersebut.

Atas kasus ini secara internal telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hasilnya terhadap salah satu tersangka, yakni (RFG) telah dijatuhi hukuman
tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS.

"Sementara kedua tersangka lainnya NWP dan RFH masih dalam pemeriksaan," katanya.

Ia menambahkan DJP berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Salah satu upaya perbaikan adalah melalui program reformasi perpajakan yang sedang dijalankan.

Baca Juga: Kim Hye Joon Akan Bergabung Bersama Lee Junho dalam Drama Netflix Terbaru

Program reformasi tersebut terkait dengan perbaikan dan pengembangan di bidang SDM, organisasi, IT, basis data, proses bisnis, serta penyempurnaan regulasi perpajakan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di wilayah hukum Kejati Sumsel.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dikonfirmasi, Selasa, menjelaskan bahwa para tersangka merupakan pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi.

"Ketiganya yakni, RFG, NWP, RFH yang merupakan oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang tahun 2019, 2020, 2021," katanya.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x