3 Pegawai KPP Palembang Resmi ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Perpajakan

- 1 November 2023, 09:28 WIB
Ilustrasi : Tersangka kasus korupsi
Ilustrasi : Tersangka kasus korupsi /Nur Aliem Halvaima//dok Polres Metro Bekasi

JURNALSUMSEL.COM - Tiga orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pakak di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa para tersangka merupakan pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi.

"Ketiganya yakni, RFG, NWP, RFH yang merupakan oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang tahun 2019, 2020, dan 2021," katanya saat ditemui Selasa lalu.

Baca Juga: Syarat, Dokumen, dan Tata Cara Mengajukan Pinjaman BCA Personal Loan di Bank BCA

Ia menambahkan tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial RFG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-16/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Lalu, NWP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-17/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Kemudian RFH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-18/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Para tersangka Ini merupakan keputusan dari hasil ekspose Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Sumatera Selan dengan Asisten Tindak Pidana Khusus yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Cacar Monyet, Dinkes Kota Palembang Antisipasi Masyarakat di Sejumlah Wilayah

"Potensi kerugian negara masih dalam penghitungan," katanya.

Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 35 orang.

"Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," katanya.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x