Sementara itu tersangka L mengaku baru sekali beroperasi dengan tujuan pengangkutan batubara ke Cirebon, Jawa Barat dan dibayar Rp1,2 juta.
"Saat ini kami sedang melakukan pengembang terkait dengan siapa yang menyuruh mereka untuk melakukan pengangkutan, pemilik lahan dan penampungan, serta penerima batu bara tersebut," kata Yudha.
Atas perbuatan tersebut, SY dan L kini dijerat dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.***