2 Tersangka Pengiriman Batubara Ilegal dari Sumsel ke Jawa Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Milyar

- 29 Agustus 2023, 09:09 WIB
Ilustrasi batubara.
Ilustrasi batubara. /ANTARA/

JURNALSUMSEL.COM - Sebanyak 50 ton batubara ilegal berhasil disita oleh aparat Polda Sumsel di Tanjung Agung, Muara Enim, tepatnya di kawasan pertambangan.

Batubara ilegal tersebut diketahui akan dikirimkan ke Pulau Jawa sebagai pasokan bahan baku industri.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wadir Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira, yang mengatakan puluhan ton batubara tersebut diangkut oleh dua tersangka berinisial SY (35) dan L (50).

Baca Juga: Cara Agar Rambut Sehat Berkilau dengan Perawatan Alami dari Biji Selasih

Penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan pada hari dan lokasi yang berbeda berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat melalui nomor bantuan polisi (Banpol).

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan di TKP yang dituju, dan menangkap tersangka L di Jalan Lintas, Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Selasa, 15 Agustus 2023 saat sedang mengendarai mobil pengangkut berwarna merah dengan nopol BG 8591 NQ bermuatan 30 ton batu bara ilegal.

Sementara itu, tersangka SY tertangkap di Jalan Garuda, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja, Kabupaten OKU, pada Kamis, 25 Agustus lalu, saat mengangkut batubara ilegal menggunakan mobil truk pengangkut warna hijau dengan nopol BG 8729 IJ dengan muatan 20 ton batu bara ilegal.

Untuk barang buktinya sendiri polisi mendapat pengakuan bahwa batubara itu sedang dititipkan ke Pabrik Semen Baturaja, Kabupaten OKU, Sumsel karena dikhawatirkan dapat terbakar.

Menurut dia, tersangka SY mengaku kepada polisi sudah berulang kali mengangkut batu bara dengan berbagai tujuan daerah, yaitu Cakung, Karawang, Cilegon, dan Bandung dengan bayaran yang diperoleh senilai Rp850 ribu per sekali angkut.

Baca Juga: Fuji Utami Kesal Videonya Viral, Beri Klarifikasi Soal Pindah Lapak ke Shopee Live karena Banyak Diskon!

Sementara itu tersangka L mengaku baru sekali beroperasi dengan tujuan pengangkutan batubara ke Cirebon, Jawa Barat dan dibayar Rp1,2 juta.

"Saat ini kami sedang melakukan pengembang terkait dengan siapa yang menyuruh mereka untuk melakukan pengangkutan, pemilik lahan dan penampungan, serta penerima batu bara tersebut," kata Yudha.

Atas perbuatan tersebut, SY dan L kini dijerat dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x