Kasus Penipuan dan TPPU Proyek Asian Games 2018 Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang

- 26 Agustus 2020, 11:25 WIB
ilustrasi kriminal. Kasus penipuan dan TPPU Proyek Asian Games 2018 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Palembang m
ilustrasi kriminal. Kasus penipuan dan TPPU Proyek Asian Games 2018 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Palembang m /Foto : Pixabay

JURNALSUMSEL.COM - Kasus dugan penipuan dan Tindak Pidana Uang (TPPU) salah satu proyek venue Asian Games 2018 di Sumatera Selatan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang.

Tersangka Febri Alfian alias Ayong juga sudah dibawa ke Kejari Kota Palembang.

Kasus ini dilimpahkan setelah sebelumnya dipegang penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Cara Cek Resi JNE Cepat dan Mudah

Seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Fixpalembang.com dalam artikel "Tersangka Kasus Proyek Asian Games Dilimpahkan ke Kejari Palembang", Ayong tiba di gedung Kejari Palembang pada Selasa, 25 Agustus 2020.

Dia tampak menggunakan masker dan setelan serba hitam dari topi, baju hingga celana, mendapat pengawalan ketat petugas.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Sugiyanta didampingi Kasi Pidum, Agung Ary Kesuma mengatakan, Ayong didakwa melanggar ketentuan Pasal 379a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 82 dan 85 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang penipuan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,9 miliar.

Baca Juga: Lionel Messi Menuju Pintu Keluar Barcelona

Atas perbuatannnya, tersangka terancam hukuman pidana 4 tahun penjara.

"Selanjutnya tersangka ini akan dititipkan sementara di rutan Polda Sumsel selama 20 hari ke depan per tanggal 25 Agustus hingga 13 September 2020 dan akan diproses lebih lanjut untuk masuk ke ranah persidangan," ujarnya.

Kuasa Hukum FA, Abu Nawar mengatakan, persoalan yang menjerat kliennya murni merupakan urusan bisnis pembelian material untuk pembangunan salah satu venue Asien Games 2018 lalu.

Baca Juga: Sinopsis Milea: Suara Dari Dilan, antara Asmara dan Geng Motor

Namun seiring berjalannya waktu, proyek tersebut tidak sesuai sebagaimana mestinya.

"Karena satu dan lain hal, terjadi keterlambatan pembayaran atau gagal bayar atau disangka penipuan terhadap klien kami," ujarnya

Abu Nawar menegaskan, tersangka Ayong sudah mengupayakan perdamaian dengan menawarkan penjualan aset rumah hingga tanah kepada pihak-pihak yang menggugatnya.

Baca Juga: Soal Peminjaman Beto Goncalves, Manajemen Sriwijaya FC Tak Malu-malu Lagi

"Tapi ternyata ditolak pelapor yang inginnya uang cash dari klien kami atas dugaan kerugian lebih kurang mencapai Rp8 miliar," ujarnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari pembelian batu split atau batu belah pada akhir Januari 2017 lalu.

Namun saat material untuk pembuatan embung dalam rangka proyek Asian Games 2018 itu telah diterima dan dilakukan penagihan, staf terkait dari tersangka Ayong sulit dihubungi dan mengaku belum menerima perintah pembayaran.

Baca Juga: Data Terbaru Kasus Covid-19 di Sumsel, Ini Penyebab Banyak yang Meninggal Dunia?

Sehingga kasus ini pun dibawa ke ranah hukum oleh pelapor.

"Prinsipnya, kita akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku," kata Abu Nawar.***(Can/FIX Palembang)

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: FIX Palembang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah