Fandie menyatakan, kedua tersangka tersebut diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana komite untuk pembangunan SMA Negeri 19 Palembang periode tahun 2021 hingga 2022.
Berdasarkan perhitungan ahli dalam proses penyidikan melaporkan atas perbuatan para tersangka selama periode tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara total senilai Rp358 juta.
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Klas 1 A Pakjo Palembang hingga 20 hari ke depan.
Baca Juga: Beberapa Perawatan Khusus untuk Tanaman Hias Janda Bolong Agar Subur dan Rimbun
Tim jaksa menjerat tersangka SL dan AR melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2019 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.***