Korupsi Dana Komite hingga 358 Juta, Mantan Kepsek dan Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang Resmi ditahan

- 21 Juli 2023, 09:06 WIB
ILUSTRASI. Mantan kepsek dan ketua komite SMA Negeri 19 Palembang resmi jadi tersangka kasus korupsi dana komite.
ILUSTRASI. Mantan kepsek dan ketua komite SMA Negeri 19 Palembang resmi jadi tersangka kasus korupsi dana komite. /Pexels/kindel-media

JURNALSUMSEL.COM - Mantan Kepala dan Ketua Komite Sekolah SMA Negeri 19 Palembang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana komite sekolah.

Melansir dari Antara, Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pembangunan sekolah total senilai Rp358 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang Fandie Hasibuan kepada wartawan di Palembang, Kamis, mengatakan tersangka tersebut masing-masing berinisial SL, mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang dan AR, mantan Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang.

Baca Juga: Noh Sang Hyun dan Kim Go Eun dikonfirmasi Jadi Pemeran Utama Film Romansa ‘Love in the Big City’

Penetapan status tersangka kepada SL dan AR diumumkan pada Kamis siang, setelah tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Palembang mendapatkan kecukupan alat bukti yang dipertegas keterangan sebanyak 24 orang saksi dan ahli.

Adapun barang bukti tersebut di antaranya berupa buku rekening perbankan Komite SMA Negeri 19 Palembang.

Untuk barang bukti yang telah diamankan, terdapat buku rekening perbankan Komite SMA Negeri 19 Palembang, dan beberapa buah dokumen catatan hutang-piutang, pengeluaran rutin, rekap inventaris barang, hingga undangan kepada wali murid kelas X, XI, XII (25 kelas) yang dikeluarkan mantan Kepala dan Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang itu.

"Barang bukti yang didapatkan penyidik sudah cukup kuat menjelaskan perbuatan para tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Akibat Cedera Otak yang disebabkan Mario Dandy, Dokter Sebut Pemulihan David Ozora Tidak Bisa 100 Persen

Fandie menyatakan, kedua tersangka tersebut diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana komite untuk pembangunan SMA Negeri 19 Palembang periode tahun 2021 hingga 2022.

Berdasarkan perhitungan ahli dalam proses penyidikan melaporkan atas perbuatan para tersangka selama periode tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara total senilai Rp358 juta.

Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Klas 1 A Pakjo Palembang hingga 20 hari ke depan.

Baca Juga: Beberapa Perawatan Khusus untuk Tanaman Hias Janda Bolong Agar Subur dan Rimbun

Tim jaksa menjerat tersangka SL dan AR melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2019 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x