Wujudkan Palembang Bebas Rabies 2024, Pemkot Adakan Pendataan HPR Terutama Bagi Anjing dan Kucing

- 29 Juni 2023, 09:31 WIB
Ilustrasi vaksinasi rabies anjing di Kabupaten Serang
Ilustrasi vaksinasi rabies anjing di Kabupaten Serang /Pranidchakan Boonrom/Pexel

JURNALSUMSEL.COM - Virus rabies yang biasanya menyerang anjing, kucing, bahkan kera tengah menjadi ancaman bagi masyarakat yang memiliki hewan peliharaan, termasuk di Kota Palembang.

Hewan peliharaan yang terkena virus rabies dipastikan tidak bisa ditolong bahkan menyebabkan kematian bagi orang yang digigit.

Menangani masalah ini, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Palembang gencar melakukan pendataan hewan pembawa rabies (HPR) di Ibu Kota Provinsi Sumatera Selatan itu dengan menyiapkan kartu identitas HPR.

Baca Juga: Yeay! Tarif LRT Palembang Bakal Gratis pada 1 Juli 2023 untuk Semua Rute dalam Rangka HUT ke-77 Bhayangkara

"Pendataan HPR penting dilakukan untuk mengetahui jumlah hewan pembawa rabies di Bumi Sriwijaya itu dan mengendalikan penyakit rabies guna mendukung terwujudnya Palembang bebas rabies 2024," kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Rabu, 28 Juni 2023.

Selain kartu identitas HPR, menurut Fitrianti, pihaknya juga berupaya melakukan pemasangan 'microchip' bagi HPR terutama untuk anjing serta melakukan penyuntikan vaksin rabies ke kucing, anjing, dan hewan pembawa rabies lainnya.

"Untuk mewujudkan Palembang bebas rabies 2024, tahun ini kami lebih menggalakkan metode "3 in 1" yakni pendataan dengan membuat kartu identitas HPR, pemasangan microchip, dan pemberian vaksin rabies ke HPR," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir ini memang tidak ditemukan kasus rabies di Kota Palembang, namun kota ini belum dinyatakan bebas dari rabies.

Baca Juga: Beberapa Cara Ini Dapat Membantu Mengontrol Kadar Kolesterol Tinggi

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x