JURNALSUMSEL.COM - Jaksa Penuntut Umum Robertino Fedrik Adhar Syarifuddin yang meninggal pada Senin 17 Agustus 2020, dinyatakan positif Covid-19.
Sebelumnya, dia dikabarkan tutup usia karena komplikasi penyakit gula.
Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, mendiang dinyatakan berstatus positif Covid-19. Namun, dia tak menjelaskan apakah mendiang meninggal akibat virus tersebut atau bukan.
Baca Juga: Kapolda Sumsel Perketat Disiplin Protokol Kesehatan di Jajarannya
Diberitakan sebelumnya, jaksa yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tersebut meninggal dunia pukul 11.00 WIB di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro.
Saat itu Fedri Adhar dikabarkan menderita komplikasi penyakit gula. Namun ST Burhanuddin mengonfirmasi Fedrik Adhar meninggal dunia dengan statusnya yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona.
"Benar, (Jaksa Fedrik Adhar terkonfirmasi positif Covid-19)," tutur Burhanuddin, sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-karawang.com dalam artikel "Jaksa Fedrik Adhar yang Tangani Kasus Novel Baswedan Dinyatakan Positif Covid-19 Sebelum Meninggal", yang mengutip dari PMJ News, Selasa 18 Agustus 2020.
Baca Juga: Baterai HP Sering Drop, Ini 10 Kesalahan Saat Mengisi Daya
Jenazah Fedrik Adhar sudah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan.