Oknum Dosen Pelaku Seks Oral Diberhentikan Kampus, Sempat Jadi Dekan

- 18 Agustus 2020, 17:45 WIB
Tersangka perbuatan asusila, RN (kanan) dipaparkan di Mapolrestabes Palembang, Jumat, 14 Agustus 2020 yang sebelumnya ditemukan tengah melakukan perbuatan asusila dengan seorang remaja berusia 14 tahun.
Tersangka perbuatan asusila, RN (kanan) dipaparkan di Mapolrestabes Palembang, Jumat, 14 Agustus 2020 yang sebelumnya ditemukan tengah melakukan perbuatan asusila dengan seorang remaja berusia 14 tahun. /FIXPALEMBANG/Can

"Persoalan hukum tanggung jawab pribadi, karena ini di luar kampus. Sebagai manusiawi, kami mengirim bantuan dengan mengirim rohaniwan untuk RN,"ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum dosen di salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Palembang, Sumatera Selatan tertangkap tangan oleh petugas kepolisian yang sedang berpatroli ketika sedang melakukan oral seks terhadap anak laki-laki yang masih di bawah umur.

Baca Juga: 11 Tanaman Pembersih Udara, Mudah Ditanam

Oknum dosen laki-laki yang diketahui berinisial RN (43) itu saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang.

Kasat Shabara Polrestabes Palembang AKBP Sonny Triyanto mengatakan, peristiwa itu terbongkar ketika tim Hunter Charlie 2 melakukan patroli di sekitar kawasan Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring pada Kamis 13 Agustus 2020 sekitar pukul 23.30 WIB.***(Can/FIX Palembang)

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: FIX Palembang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah