Lindungi Warisan Budaya dan Industri Kecil, Dekranasda Daftarkan 150 Motif Songket Palembang ke Kemenkumham

- 2 Januari 2023, 11:10 WIB
150 motif songket Palembang didaftarkan ke Kemenkumham sebagai warisan budaya daerah.
150 motif songket Palembang didaftarkan ke Kemenkumham sebagai warisan budaya daerah. /Antara/HO Dekranasda

JURNALSUMSEL.COM - Demi melindungi budaya khas daerah, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumatera Selatan mendaftarkan motif kain Songket sebagai warisan budaya dan kekayaan intelektual komunal (KEK)

Dekranasda mendaftarkan langsung 150 motif kain Songket ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kota Palembang pada Jumat lalu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh istri Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Febrita Lustia yang juga merupakan Ketua Dekranasda Sumsel.

Baca Juga: Cara Memperbanyak Aglonema dengan Memotong Bagian Batang, Tak Perlu Tunggu Bertunas

"Dekranasda Sumsel saat ini sedang mendaftarkan 150 motif kain Songket ke Kemenkumham Sumsel guna melindungi kekhasan seni dan budaya khas daerah dan industri kecil yang bergerak dalam pembuatan kain songket," kata Febrita Lustia, didampingi Ketua Harian Dekranasda Mega Nugraha.

Febrita juga mengatakan bahwa pengakuan secara hukum ini penting untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya.

Selain itu, pendaftaran warisan budaya secara hukum juga dapat mencegah adanya klaim atau pembajakan dari pihak lain.

Seperti yang diketahui, Songket Palembang merupakan salah satu budaya khas daerah yang sampai hari ini masih eksis dilestarikan.

Dalam beberapa acara seperti pernikahan, lamaran, bahkan acara-acara resmi lainnya, Songket Palembang sudah tidak lagi asing bagi masyarakat setempat.

Bahkan, saat ini sudah banyak yang memodifikasi Songket Palembang menjadi gaun, atau hanya sekedar pajangan dalam bingkai kaca.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sigap Kirim Bantuan Segera untuk Menjemput Ratusan Wisatawan yang Terjebak di Karimunjawa

Saat ini ada 22 motif Songket Palembang yang sudah terdaftar di Kemenkumham, di antaranya motif limar beranti, bungo intan, lepus pulis, dan nampan perak.

Selain itu, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kain Songket dan juga jumlah penenun, Dekranasda Sumsel memberikan bimbingan teknik (Bimtek) kepada perajin tenun.

"Kami telah menerima bantuan 65 unit alat tenun dari Dekranasda pusat, sebelum disalurkan kami memberikan Bimtek kepada perajin tenun selama 30 hari, saat ini juga masih kurang penenun dari kalangan anak muda dikarenakan pembuatannya yang susah," katanya.

Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang dalam keterangan terpisah, menjelaskan Provinsi Sumatera Selatan mencatat memiliki 39 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada tahun 2022 yang telah tercatat dan menerima sertifikat Kekayaan Intelektual dari Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat diminta Hentikan Semua Aktivitas di Sekitar Gunung

“Seluruh sertifikat telah kami serahkan kepada masing-masing kepala daerah pada acara Mobile Intellectual Property Clinic di Palembang pada 23 September 2022,” katanya.

Sebanyak tiga sertifikat KIK juga telah diserahkan langsung kepada Gubernur Herman Deru. Tiga KIK tersebut yakni tembang batang hari sembilan, surat ulu, dan pempek.

Tembang batang hari sembilan merupakan jenis ekspresi budaya tradisional, Batanghari Sembilan adalah istilah untuk irama musik dengan petikan gitar tunggal yang berkembang di wilayah Sumatera Bagian Selatan.

Kemudian Surat Ulu merupakan produk tradisi tulis di Sumatera Selatan yang menggunakan aksara Kaganga yang kini tidak dipergunakan lagi. Surat Ulu biasanya ditulis di atas bahan kulit kayu atau khas dan gelondongan bambu.

Di Surat Ulu masyarakat mengungkapkan banyak hal. Di antaranya Silsilah Keluarga, Ajaran Agama Islam, Hukum Adat, Rukun Haji, Pengobatan, ataupun ramalan tentang sifat dan nasib manusia.

Baca Juga: Sering dianggap Sepele, Beberapa Hal Ini Bisa Jadi Penyebab Aglonema Sulit Bertunas

Terakhir ada pempek yang merupakan makanan tradisional yang berasal dari Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Pempek tidak hanya menjadi makanan favorit masyarakat Palembang, melainkan makanan yang terbuat dari tepung sagu dan ikan ini telah menjadi kegemaran masyarakat di luar daerah.

Dengan didaftarkannya beberapa kekayaan khas daerah di atas, diharapkan dapat melindungi keaslian dan pelestarian yang akan terus berkelanjutan.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x