Alex Noerdin Cs Terbukti Selewengkan Dana Rp130 Miliar, Masjid Sriwijaya Palembang pun Gagal dibangun

- 23 September 2021, 07:22 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditetapkan menjadi tersangka
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditetapkan menjadi tersangka /Pmj News/

Eben menjelaskan, dalam kasus ini Alex Noerdin yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumsel memiliki peran untuk bertanggungjawab dan pemberi keputusan dalam menyalurkan dana hibah.

Dia kemudian menyalurkan dana tersebut kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya untuk pembangunan.

Dana itu kemudian dikucurkan dalam dua tahap, pertama pada 2015 sebesar Rp50 miliar dan kedua pada 2017 Rp80 miliar.

Muddai yang menjadi bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya kala itu menerima pencairan dana tersebut dari Laonma yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPKAD Sumsel.

Namun kata Eben, penganggaran dana hibah kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tersebut tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Akhirnya Tepis Isu Hamil Duluan Sebelum Menikah

"Tidak didahului dengan pengajuan proposal dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebagai penerima dana hibah, hanya berdasar perintah AN selaku Gubernur Sumsel," ujarnya.

Kemudian, Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tersebut tidak beralamat di Palembang melainkan beralamat di Jakarta.

Selain itu lahan yang diajukan untuk pembangunan masjid pun bermasalah lantaran masih ada lahan milik masyarakat.

"Lahan pembangunan masjid tersebut semula dinyatakan seluruhnya aset Pemprov Sumsel ternyata sebagian milik masyarakat," tuturnya.***(Muhammad Rizky Paradila/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah