Diinfokan Tidak Bisa Urus Administrasi, Ratusan Warga Palembang Berdesakan Antri Vaksin

- 24 Agustus 2021, 20:05 WIB
Ilustrasi vaksinasi. Masyarakat domisili Jakarta dapat melakukan suntik vaksin Covid-19 pada 25 Agustus hingga 1 September 2021, pilih empat lokasi yang tersedia.
Ilustrasi vaksinasi. Masyarakat domisili Jakarta dapat melakukan suntik vaksin Covid-19 pada 25 Agustus hingga 1 September 2021, pilih empat lokasi yang tersedia. /Pexels.com/cottonbro

Untuk dapat vaksin, ada syarat yang harus dipatuhi yaitu bawa KTP atau KK fotokopi, bawa pena, cukup makan dan tidur, patuhi prokes 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Membatasi mobilitas, dan Menjauhi kerumunan), juga peserta yang mendaftar vaksin Covid-19 harus sehat jasmani dan rohani.

Vaksin juga dapat dilakukan di puskesmas-puskesmas, atau rumah sakit setempat yang menginformasikan adanya vaksin massal dan bisa mendaftar online maupun offline.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah