Palembang Masih Zona Merah, Pemprov Sumsel Bentuk Tim Gabungan Penegak Prokes yang Melibatkan 3 Instansi

- 13 Juni 2021, 12:00 WIB
 Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Pixabay/Wilfried Pohnke/

JURNALSUMSEL.COM - Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) masih terus mengupayakan untuk menekan laju penyebaran Covid-19, terlebih status Kota Palembang dan Prabumulih yang saat ini belum juga turun dari zona merah.

Kota Palembang per 8 Juni 2021 telah mencatatkan total temuan sebanyak 13.444 kasus positif Covid-19 atau 53 persen dari total kasus positif di Sumsel, yakni 25.461 orang.

Meski beberapa kabupaten di Sumsel masih berstatus zona kuning, namun tingkat penyebaran Covid-19 semakin hari semakin meningkat.

Baca Juga: Ingin Lulus PPPK 2021? Coba 5 Strategi Ini, dijamin Lolos!

Oleh karena itu, Pemprov Sumsel membentuk tim gabungan yang terdiri dari beberapa instansi penegak hukum untuk memastikan protokol kesehatan masih dilakukan dengan benar oleh masyarakat.

Beberapa instansi yang terlibat yakni Satpol PP, Personel TNI/Polri, dan juga Dinas Perhubungan.

Tim gabungan yang dibentuk Pemprov Sumsel ini akan menyisir lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti pasar tradisional, taman-taman hingga tempat hiburan.

Kasat Satpol PP Aris Saputra menjelaskan hal itu dilakukan sesuai dengan aturan dari Pemkot.

"Sesuai aturan yang ditetapkan pemkot, toko dan kafe maksimal buka hingga pukul 21.00 WIB, artinya jika masih ada yang buka akan kami bubarkan," kata dia.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x