Polda Sumatera Selatan Keluarkan Larangan Membakar di Musim Kemarau

- 29 Mei 2021, 16:33 WIB
Ilustrasi Kebakaran Hutan
Ilustrasi Kebakaran Hutan /Pixabay/enriquelopezgarre/

JURNALSUMSEL.COM - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluarkan maklumat larangan hidup selama musim kemarau 2021 untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Untuk diketahui, Sumsel adalah salah satu daerah rawan karhutla di setiap musim kemarau.

"Menghadapi kemarau tahun ini dan mulai terdeteksi ada titik panas (hotspot) akhir-akhir ini diharapkan maklumat tersebut efektif mencegah masyarakat dan petani melakukan pembakaran untuk membersihkan atau membuka lahan pertanian," terang Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi di Palembang, Sabtu, 29 Mei 2021.

Baca Juga: Buka dan Klik Cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Tunai Rp300 Ribu yang Cair Bulan Ini

Adapun jumlah hotspot dalam periode 1-27 Mei 2021 mencapai 134 titik, lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya April 2021 sebanyak 122 titik, Maret 2021 (49 titik), Februari 2021 (17 titik), dan Januari 2021 (11 titik).

Sementara itu, jumlah titik panas (hotspot) yang terdeteksi di wilayah Sumsel mulai meningkat seiring berakhirnya musim hujan, kondisi tersebut perlu diwaspadai masyarakat yang berada di kawasan rawan karhutla.

Menurut data, ada 10 kabupaten dan kota yang rawan karhutla. Antara lain, Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Muara Enim, OKU Timur, Lahat, Musirawas, dan Kabupaten Musirawas Utara.

Baca Juga: Menko Airlangga: Kasus Aktif Covid-19 Capai 5.000 per hari Usai Lebaran, 5 Provinsi Ini Penyumbang Terbanyak!

Langkah yang diambil untuk menanggulangi karhutla, overkover maklumat larangan, pihaknya juga melakukan persiapan perlengkapan, kendaraan, dan personel untuk mendukung Satgas Penanggulangan Karhutla, melakukan sosialisasi serta mitigasi bahaya kebakaran hutan dan lahan.

Dengan persiapan tersebut, kemudian bila terjadi karhutla maka petugas dengan cepat dan siap siapkan peralatan atau kendaraan dinas untuk bergerak dengan cepat menuju lokasi kebakaran dan melakukan pemadaman api.***

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x