“Kemungkinan besar terduga penadah mengetahui tersangka A ditangkap, lalu yang bersangkutan melarikan diri.
Namun, anggota Polsek Merapi Barat melakukan penyisiran dan penggledahan terhadap kediaman terduga penada,” tuturnya.
Baca Juga: Pernah Dikira Berantem dengan Iqbaal, Bastian Bantah Itu Alasan Ia Keluar dari Coboy Junior!
Hasil penggeledahan di kediaman terduga penadah, anggota polsek Merapi Barat menemukan barang bukti.
2 unit radio icome milik PT PPSM yang langsung disita dan diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Penangkapan tersangka pencurian itu, beber aiptu Lispono, berdasarkan laporan korban, yakni PT PSSM pada selasa 30 Maret 2021
Sekitar pukul 18.30 WIB telah terjadi pencurian Radio jenis icome di Mobil Hino 500 DT Nomor 31 dan di Mobil Hino 500 DT Nomor 33.
Kejadian tersebut diketahui oleh pelapor ketika melihat Grup Whatshapp dari pormen bernama Agus mengatakan bahwa Radio icome.